Pematangsiantar, Sinata.id — Pemilik usaha penangkaran sarang walet di Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, belum juga mematuhi Surat Peringatan (SP) III yang diterbitkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar pada 22 September 2025.
Plt Kasatpol PP Pematangsiantar, Raja Nababan, membenarkan pihaknya telah mengirimkan surat teguran ketiga kepada pemilik sarang walet tersebut.
Ia menyebut pemanggilan lanjutan akan dilakukan dalam waktu dekat sebagai langkah akhir sebelum penindakan.
“Pemanggilan terakhir ini akan dilakukan minggu depan. Jika tidak diindahkan, kami akan meminta petunjuk dari pimpinan,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).
Raja menambahkan, pengaduan warga muncul karena aktivitas penangkaran walet tanpa izin itu menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan lingkungan.
“Untuk mencegah terjadinya keributan di masyarakat, kami akan panggil kembali pemiliknya,” katanya.
Sementara itu, salah seorang warga, Hans Manurung, menyayangkan belum adanya tindakan tegas meski surat peringatan telah dikirim hingga tiga kali.
“Satpol PP seharusnya bertindak cepat dan tegas. Mereka digaji dari uang rakyat untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Diketahui, Satpol PP sebelumnya telah melayangkan SP I pada 15 September dan SP II pada 19 September 2025.
Usaha penangkaran sarang walet tersebut diketahui tidak memiliki izin dan melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1992 Pasal 7 Ayat 37 tentang Kebersihan Lingkungan, Keindahan, dan Ketertiban Umum. (SN14)