Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata

TikTok Matikan Fitur Live di Indonesia, Perintah Siapa?

Editor: Zainal
31 Agustus 2025 | 02:18 WIB
Rubrik: Aplikasi
TikTok matikan fitur Live di Indonesia mulai 30 Agustus 2025. Komdigi menegaskan keputusan tersebut murni bukan instruksi pemerintah.

TikTok matikan fitur Live di Indonesia mulai 30 Agustus 2025. Komdigi menegaskan keputusan tersebut murni bukan instruksi pemerintah.

Jakarta, Sinata.id – Pengguna TikTok di Indonesia tidak lagi dapat memanfaatkan layanan siaran langsung (Live) mulai Sabtu malam (30/8/2025). Kebijakan penghentian sementara fitur tersebut diambil langsung oleh pihak TikTok dengan alasan menjaga keamanan nasional, seiring meningkatnya eskalasi demonstrasi di berbagai daerah.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan, langkah TikTok itu bukan instruksi pemerintah, melainkan keputusan internal perusahaan. Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar.

“Itu inisiatif TikTok. Voluntary,” ujar Alexander, Sabtu (30/8/2025). Ia menambahkan, pemerintah mengapresiasi langkah yang diambil platform tersebut demi menjaga ekosistem digital tetap kondusif.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid juga menanggapi keluhan warganet terkait dugaan pembatasan jangkauan atau shadow ban terhadap konten demonstrasi. Dalam unggahan Instagram Stories-nya, Meutya menjelaskan bahwa sebagian konten unjuk rasa justru disisipi aktivitas ilegal maupun provokatif.

“Di luar konten yang informatif, ada pula unggahan yang dimanfaatkan untuk menyelipkan perjudian dengan pemberian gift, provokasi, ajakan kekerasan, hingga seruan membakar dan membunuh,” tulis Meutya dalam akun @meutyahafid.

TikTok, melalui keterangan resminya, menyatakan keputusan menonaktifkan fitur Live di Indonesia diambil sebagai langkah antisipatif atas meningkatnya tindak kekerasan dalam aksi demonstrasi.

“Sehubungan dengan meningkatnya kekerasan dalam aksi unjuk rasa di Indonesia, kami mengambil langkah pengamanan tambahan agar TikTok tetap menjadi ruang yang aman dan beradab. Sebagai bagian dari upaya tersebut, kami secara sukarela menangguhkan fitur TikTok Live selama beberapa hari ke depan,” ungkap perwakilan TikTok.

Selain menonaktifkan layanan Live, perusahaan asal Tiongkok itu memastikan akan terus menindak tegas setiap konten yang melanggar Panduan Komunitas. “Kami senantiasa menghapus konten yang tidak sesuai aturan serta terus memantau situasi,” tegas juru bicara TikTok.

Dengan demikian, sejak Sabtu malam (30/8/2025), seluruh pengguna TikTok di Indonesia tidak lagi bisa mengakses fitur Live hingga batas waktu yang belum ditentukan. (A46)

Tags: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi)Meutya HafidTikTok

Berita Terkait

Ponsel Kini Dilengkapi Fitur Peringatan Dini Gempa Bumi, Begini Cara Mengaktifkannya
Aplikasi

Ponsel Kini Dilengkapi Fitur Peringatan Dini Gempa Bumi, Begini Cara Mengaktifkannya

Editor: Zainal
26 Agustus 2025 | 04:49 WIB

Sinata.id - Gempa bumi merupakan salah satu bencana alam yang datang tanpa tanda dan sulit diprediksi. Namun, seiring dengan kemajuan...

Baca SelengkapnyaDetails
Cara kerja Orb, merekam serangkaian citra iris yang diolah menjadi kode iris, yakni representasi digital dari pola unik pada tekstur mata seseorang.
Aplikasi

Ternyata Begini Cara Kerja Orb Pemindai Retina Mata World App

Editor: Zainal
6 Mei 2025 | 02:05 WIB

Sinata.id - Dalam beberapa hari terakhir, aplikasi World atau yang dikenal dengan World App menarik perhatian masyarakat Indonesia. Aplikasi ini...

Baca SelengkapnyaDetails
TikTok didenda Rp 9,8 triliun setelah ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa.
Aplikasi

TikTok Didenda Rp 9,8 Triliun karena Pelanggaran Privasi Data

Editor: Zainal
6 Mei 2025 | 01:44 WIB

Sinata.id - Regulator perlindungan data Irlandia, Irish Data Protection Commission (DPC), menjatuhkan sanksi denda sebesar 530 juta euro atau setara...

Baca SelengkapnyaDetails
Komdigi resmi membekukan sementara TDPSE milik layanan Worldcoin dan WorldID sebagai tindakan preventif untuk menjaga keamanan.
Aplikasi

WorldID dan Worldcoin Dibekukan Komdigi!

Editor: Zainal
6 Mei 2025 | 01:34 WIB

Jakarta, Sinata.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik layanan Worldcoin...

Baca SelengkapnyaDetails
Aplikasi World App tengah menjadi sorotan publik setelah menarik perhatian masyarakat luas karena menjanjikan imbalan kripto.
Aplikasi

Warganet Curiga Aplikasi World App Modus Jual-Beli Biometrik Retina Mata Pengguna

Editor: Zainal
5 Mei 2025 | 04:23 WIB

Sinata.id - World App tengah menjadi sorotan publik setelah menarik perhatian masyarakat luas karena menjanjikan imbalan dalam bentuk kripto World...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Nasional

Eko Patrio dan Uya Kuya Dinonaktifkan dari DPR

31 Agustus 2025 | 15:42 WIB
News

Dewan Pers Serukan Media Tetap Profesional dalam Liputan Aksi Unjuk Rasa

31 Agustus 2025 | 14:52 WIB
News

Besok di Siantar, Cipayung Plus dan Koalisi Masyarakat Sipil Juga Akan Unjuk Rasa

31 Agustus 2025 | 13:58 WIB
AI

Bagaimana Negara “Boneka Algoritma” Bisa Hancur Tanpa Satu Peluru Ditembakkan

31 Agustus 2025 | 13:54 WIB
Pematangsiantar

Jelang Unjuk Rasa Warga, Polres Belum Bisa Pastikan Lokasi Pengalihan Arus Lalu Lintas

31 Agustus 2025 | 13:03 WIB
Nasional

Nasdem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR-RI

31 Agustus 2025 | 12:29 WIB
News

Besok Siang, Gabungan Massa PMII, IMM, KRJPS, Ojol dan Saling Unjuk Rasa di Siantar

31 Agustus 2025 | 10:42 WIB
News

Presiden Minta Aparat Tindak Tegas Aksi Massa Anarkis

31 Agustus 2025 | 03:32 WIB
News

Sejarah Rakyat Menjarah Harta Pejabat Kaya Doyan Flexing

31 Agustus 2025 | 03:21 WIB
News

Iron Man Tanjung Priok Ambruk

31 Agustus 2025 | 03:01 WIB
News

Beredar Video Ungkapan Tegas Kapolri Jika Asrama Mako Brimob Diserang: Kalau Kemudian Mereka Masuk ke Asrama, Tembak!

31 Agustus 2025 | 02:47 WIB
News

Dihina Miskin, Pria di Binjai Balas Pacar dengan Cekikan

31 Agustus 2025 | 02:37 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id