Tebing Tinggi, Sinata.id – Slogan “Tidak Ada Tempat yang Aman bagi Pelaku Kejahatan” kembali dibuktikan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Semangat tersebut diwujudkan melalui penangkapan seorang buronan kasus penipuan yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, tim tabur berhasil mengamankan seorang pria bernama Selamat Ang, 39 tahun, di kediamannya di Jalan HM Yatim No.18, Lingkungan IV, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai. Buronan itu merupakan terpidana kasus penipuan yang berada di bawah wilayah hukum Kejaksaan Negeri Medan.
Menurut keterangan resmi, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan terpidana di Tanjung Balai. Tim kemudian melakukan observasi dan memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, operasi penangkapan pun digelar. Selamat Ang akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, melalui Plh. Kasi Penerangan Hukum M. Husairi, SH., MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Selamat Ang sebelumnya telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 507K/Pid/2021, dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun. Putusan itu diterima Kejari Medan selaku eksekutor.
Namun, saat akan dieksekusi, terpidana memilih melarikan diri dan bersembunyi selama beberapa tahun. Tindakan itu dianggap menghambat proses eksekusi serta mengganggu kepastian hukum yang seharusnya ditegakkan.
“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejati Sumut bahwa buronan tindak pidana akan terus dikejar di manapun berada. Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan. Upaya ini adalah wujud nyata penegakan hukum serta memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan,” tegas Husairi mewakili Kajati Sumut. (SN7)