Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Tanjung Balai

Editor: Zainal Efendi
9 September 2025 | 21:19 WIB
Rubrik: Regional
tim tangkap buronan (tabur) kejati sumut berhasil menangkap selamat ang, terpidana kasus penipuan yang masuk dpo, di tanjung balai. penangkapan ini menegaskan komitmen kejaksaan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut berhasil menangkap Selamat Ang, terpidana kasus penipuan yang masuk DPO, di Tanjung Balai. Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan.

Tebing Tinggi, Sinata.id – Slogan “Tidak Ada Tempat yang Aman bagi Pelaku Kejahatan” kembali dibuktikan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Semangat tersebut diwujudkan melalui penangkapan seorang buronan kasus penipuan yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, tim tabur berhasil mengamankan seorang pria bernama Selamat Ang, 39 tahun, di kediamannya di Jalan HM Yatim No.18, Lingkungan IV, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai. Buronan itu merupakan terpidana kasus penipuan yang berada di bawah wilayah hukum Kejaksaan Negeri Medan.

Menurut keterangan resmi, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan terpidana di Tanjung Balai. Tim kemudian melakukan observasi dan memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, operasi penangkapan pun digelar. Selamat Ang akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.

Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, melalui Plh. Kasi Penerangan Hukum M. Husairi, SH., MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Selamat Ang sebelumnya telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 507K/Pid/2021, dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun. Putusan itu diterima Kejari Medan selaku eksekutor.

Namun, saat akan dieksekusi, terpidana memilih melarikan diri dan bersembunyi selama beberapa tahun. Tindakan itu dianggap menghambat proses eksekusi serta mengganggu kepastian hukum yang seharusnya ditegakkan.

“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejati Sumut bahwa buronan tindak pidana akan terus dikejar di manapun berada. Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan. Upaya ini adalah wujud nyata penegakan hukum serta memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan,” tegas Husairi mewakili Kajati Sumut. (SN7)

Tags: Kejaksaan Tinggi (Kejati)Sumatra Utara (Sumut)Tim Tangkap Buronan (Tabur)

Berita Terkait

kai divre i sumut resmi menjalin kerja sama dengan kejati sumut untuk menangani persoalan hukum perdata dan tun.
Regional

Bongkar Penyerobotan Aset, KAI Sumut Kerja Sama dengan Kejati

Editor: Ariami Tambunan
23 Oktober 2025 | 21:57 WIB

Sinata.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera...

Baca SelengkapnyaDetails
kepala kejati kepri j. devy sudarso melakukan kunjungan kerja ke kejari karimun untuk evaluasi kinerja dan mendorong pelayanan hukum berkeadilan. supervisi ini sekaligus memperkuat silaturahmi dan motivasi jajaran kejaksaan.
Regional

Kunjungan Kerja Kajati Kepri di Karimun: Dorong Pelayanan Hukum yang Humanis dan Profesional

Editor: Zainal Efendi
15 September 2025 | 23:42 WIB

Sinata.id – Suasana Pelabuhan Karimun terasa lebih hangat ketika rombongan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) tiba. Kepala Kejati Kepri,...

Baca SelengkapnyaDetails
jaksa agung republik indonesia menerbitkan tujuh perintah harian sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi seluruh jajaran kejaksaan. perintah tersebut dibacakan langsung oleh kajati kepri dalam upacara hut ke-80 kejaksaan ri, yang menekankan pada pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang humanis.
Regional

7 Perintah Jaksa Agung Jadi Pedoman Kerja Seluruh Jajaran Kejaksaan

Editor: Zainal Efendi
3 September 2025 | 15:19 WIB

Tanjung Pinang, Sinata.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau melaksanakan upacara peringatan Hari Lahir (Harla) Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 pada...

Baca SelengkapnyaDetails
kejati kepri dan pmi tanjungpinang gelar aksi donor darah untuk kemanusiaan
Regional

Kejati Kepri dan PMI Tanjungpinang Gelar Aksi Donor Darah untuk Kemanusiaan

Editor: Zainal Efendi
27 Agustus 2025 | 20:59 WIB

Tanjungpinang, Sinata.id – Memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bekerja sama...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Bola

Harga Salah Rp 2 Triliun, Liverpool Belum Berniat Menjual

16 Desember 2025 | 01:31 WIB
News

Cuma Berbekal YouTube, Dokter Gadungan Nekat Bedah Pasien hingga Tewas

16 Desember 2025 | 01:25 WIB
Dunia

Wabah Campak Meluas di AS, Ratusan Warga Jalani Karantina

16 Desember 2025 | 00:57 WIB
News

Dalami Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Kediaman Gubernur Riau SF Hariyanto

16 Desember 2025 | 00:45 WIB
Seleb

Nikita Mirzani Ajukan Banding ke MA, Siap Terima Konsekuensi

16 Desember 2025 | 00:31 WIB
Simalungun

Bupati dan Kajari Simalungun Tinjau Pengerjaan Jalan di 2 Kecamatan

16 Desember 2025 | 00:19 WIB
Regional

Bangkai Orangutan Tapanuli Ditemukan di Tumpukan Kayu di Tapteng

15 Desember 2025 | 23:32 WIB
Regional

Bupati Taput Pastikan Daerah-Daerah Terisolir Sudah Terbuka

15 Desember 2025 | 23:30 WIB
Nasional

BRIN: Indonesia Gagal Total Mitigasi Bencana, Tak Pernah Belajar dari Sejarah

15 Desember 2025 | 23:29 WIB
Regional

Kejari Humbahas, IAD & Angkatan 611 Nusantara Kejaksaan RI Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana

15 Desember 2025 | 23:25 WIB
Regional

Dua Tersanka Kasus Eksploitasi Anak di Humbahas Diserahkan ke Jaksa

15 Desember 2025 | 23:23 WIB
Regional

Komisi V DPR RI akan Turunkan Alat Berat Bantu Normalisasi Sungai Aek Doras Sibolga

15 Desember 2025 | 23:20 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com