Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Tisu Basah dan Popok Bakal Dikenai Cukai!

Editor: Ariami Tambunan
7 November 2025 | 18:15 WIB
Rubrik: Nasional
kementerian keuangan berencana mengenakan cukai pada tisu basah, popok bayi, hingga produk plastik. langkah ini tertuang dalam pmk no. 70/2025 sebagai bagian dari strategi perluasan basis penerimaan negara.

Kementerian Keuangan berencana mengenakan cukai pada tisu basah, popok bayi, hingga produk plastik. Langkah ini tertuang dalam PMK No. 70/2025 sebagai bagian dari strategi perluasan basis penerimaan negara. (Ilustrasi/Ist)

Sinata.id – Kementerian Keuangan di bawah pimpinan Menteri Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan rencana pengenaan cukai untuk barang-barang kebutuhan harian seperti diapers, tisu basah, hingga produk plastik sekali pakai.

Rencana besar ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, yang resmi diundangkan pada 3 November 2025.

Dokumen itu menjadi peta jalan lima tahun ke depan bagi kementerian dalam menggali potensi penerimaan baru dari sektor pajak, kepabeanan, hingga cukai.

Berita Gadget: iPhone Air Resmi Jadi HP Tertipis di Dunia, Huawei dan TECNO Kalah Tipis

Di balik kebijakan yang tampak teknis ini, tersimpan arah baru pemerintah dalam mencari sumber dana tambahan. Tak hanya dari pajak tradisional atau ekspor-impor, tapi juga dari barang-barang konsumsi harian dan produk yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

“Pemerintah sedang mengkaji perluasan basis pajak melalui potensi barang kena cukai seperti diapers dan alat makan-minum sekali pakai,” tertulis dalam beleid tersebut.

Artinya, popok bayi, tisu basah, hingga sendok garpu plastik mungkin tak lagi bebas dari pungutan khusus jika hasil kajian itu benar-benar diwujudkan.

Menariknya, PMK ini juga menyinggung rencana ekstensifikasi pajak dan cukai yang jauh lebih luas.

Berita Keuangan: Redenominasi Rupiah: Langkah Non-Mendesak, Tapi Penting untuk Citra dan Efisiensi Ekonomi

Tak hanya barang konsumsi rumah tangga, tetapi juga penghasilan penyedia konten digital, produk dan jasa kategori luxury goods alias barang mewah, serta minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang sempat menjadi kontroversi publik.

1 2 Halaman Selanjutnya »
Tags: Bea CukaiPopok BayiTisu Basah

Berita Terkait

menteri keuangan purbaya yudhi sadewa melakukan sidak di bea cukai tanjung perak dan menemukan indikasi manipulasi harga pada barang impor.
Nasional

Purbaya Temukan Manipulasi Harga Tak Masuk Akal di Dokumen Impor Bea Cukai: Gila!

Editor: Ariami Tambunan
14 November 2025 | 17:16 WIB

Sinata.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tiba-tiba menghentikan sidaknya di Bea Cukai Tanjung Perak setelah melihat dugaan manipulasi harga...

Baca SelengkapnyaDetails
wacana pembentukan badan penerimaan negara (bpn) akhirnya dijawab langsung menteri keuangan purbaya yudhi sadewa.
Keuangan

Batalkan Wacana BPN, Purbaya Fokus Benahi Kebocoran Pajak dan Bea Cukai

Editor: Ariami Tambunan
14 Oktober 2025 | 17:50 WIB

Sinata.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum berencana membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN). Ia memastikan urusan penerimaan...

Baca SelengkapnyaDetails
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com