Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebaiknya tidak melanjutkan rencana pelaporan terhadap influencer Ferry Irwandi ke aparat penegak hukum.
Menurut Abdullah, TNI tidak memiliki dasar hukum atau legal standing untuk melakukan langkah tersebut karena TNI merupakan institusi negara, bukan subjek hukum perorangan.
“Saya memandang rencana pelaporan ini tidak perlu diteruskan. Hal itu bertentangan dengan UUD 1945, Undang-Undang TNI, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024,” ujar Abdullah kepada wartawan, dikutip Jumat (12/9/2025).
Ia menjelaskan, dalam putusan MK tersebut ditegaskan bahwa frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku untuk individu yang merasa dirugikan. Artinya, lembaga pemerintah, korporasi, profesi, maupun jabatan tidak dapat menggunakan pasal itu untuk melaporkan pihak lain.
Lebih lanjut, Abdullah mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara dalam sistem demokrasi. Hak tersebut dijamin oleh undang-undang dan merupakan pilar penting dalam menjaga mekanisme partisipasi publik serta prinsip check and balances antar-lembaga negara.
“Hak berkumpul dan menyampaikan pendapat dilindungi undang-undang. Mekanisme ini justru diperlukan untuk memperkuat kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat,” ungkap politikus PKB itu.
Abdullah juga menekankan pentingnya menjunjung supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurutnya, langkah pelaporan justru berpotensi menimbulkan ketakutan di masyarakat untuk menyuarakan pendapat.
“Ini soal menghormati supremasi sipil, menghormati hak asasi manusia, dan tetap berpegang pada jati diri bangsa,” tegasnya.
Rencana pelaporan terhadap Ferry Irwandi oleh TNI mencuat setelah empat jenderal TNI melakukan konsultasi ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
Kedatangan mereka disebut berkaitan dengan pernyataan maupun tindakan CEO Malaka Project itu saat berlangsungnya aksi demonstrasi pada Agustus 2025.
Pihak TNI mengklaim telah mengantongi bukti yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry. Meski demikian, detail mengenai dugaan pelanggaran tersebut belum diungkapkan ke publik. Ferry sendiri diketahui merupakan figur publik dengan lebih dari tiga juta pengikut di Instagram. (A46)