Medan, Sinata.id – Sidang perdana kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara menghadirkan terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025).
Sidang ini menjadi momentum penting dalam proses hukum terhadap Topan dan rekan-rekannya, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 231,8 miliar.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bukti keterlibatan Topan dalam mengarahkan proses pengadaan proyek jalan.
Ia diduga memerintahkan Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua, untuk menunjuk PT Dalihan Natolu Group milik Akhirun sebagai rekanan tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku.
Jaksa juga menyebutkan bahwa Akhirun dan Rasuli diduga mengatur proses lelang elektronik agar perusahaan tersebut memenangkan sejumlah proyek pembangunan jalan.
Topan Ginting yang hadir mengenakan kemeja putih tampak tampak tegang saat memasuki ruang sidang.
Ia sempat menyalami keluarganya yang hadir di ruang sidang, dan terlihat menangis saat bertemu mereka.
Tangisan itu menjadi momen yang menyentuh banyak pihak di ruangan, sebelum sidang dimulai dan proses pembacaan dakwaan berlangsung.
Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa empat proyek di lingkungan Dinas PUPR dan dua lainnya di Satker PJN Wilayah I Sumut, di mana para terdakwa diduga mengelola anggaran dan kontrak secara tidak sesuai aturan, menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Jaksa menegaskan bahwa perbuatan mereka melanggar pasal-pasal dalam UU Tipikor dan KUHP, serta menegaskan akan proses hukum terang dan tegas.
Sidang ini dijadwalkan akan berlangsung dalam beberapa tahap berikutnya, sementara keluarga terdakwa berharap keadilan segera ditegakkan, menyaksikan Topan Ginting yang terlihat sangat emosional di persidangan. (*)