MENU
Transparansi Dipertanyakan, Plt Kadis Capil Pematangsiantar Diduga Blo...
WA FB
Pematangsiantar

Transparansi Dipertanyakan, Plt Kadis Capil Pematangsiantar Diduga Blokir Wartawan di Tengah Isu SKP

J Editor : Jansen Siahaan | 17 Apr 2026 | 20:45 WIB
Transparansi Dipertanyakan, Plt Kadis Capil Pematangsiantar Diduga Blokir Wartawan di Tengah Isu SKP
Plt Kadis Disdukcapil Pematangsiantar Sudarsono Sipayung. (istimewa)

Pematangsiantar, Sinata.id — Polemik dalam proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar terus berkembang.

Selain dugaan pelanggaran administratif, sikap pejabat publik yang dinilai tertutup terhadap konfirmasi media turut menjadi sorotan.

Perhatian publik mengarah kepada Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Sudarsono Sipayung. Ia diduga memblokir nomor wartawan yang berupaya melakukan konfirmasi terkait adanya kejanggalan dokumen dalam proses seleksi.

Tindakan tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi yang seharusnya dijunjung oleh pejabat publik. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (17/4/2026).

Upaya konfirmasi itu berkaitan dengan dugaan persoalan pada dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) milik salah satu peserta seleksi, Syaiful Rizal, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Disdukcapil.

Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat indikasi bahwa nilai SKP yang bersangkutan tidak memenuhi kategori minimal “baik” sebagaimana menjadi salah satu syarat administratif dalam seleksi.

Namun demikian, nama Syaiful tetap dinyatakan lolos ke tahap berikutnya. Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah publik, khususnya terkait integritas proses verifikasi berkas oleh panitia seleksi.

“Jika benar ada peserta yang tidak memenuhi syarat tetapi tetap diloloskan, hal tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran serius,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Di sisi lain, sikap tertutup pejabat terkait dinilai justru memperkeruh situasi. Publik menilai, klarifikasi terbuka sangat diperlukan untuk meredam spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Pengamat tata kelola pemerintahan menyebut bahwa proses seleksi JPT seharusnya mengedepankan prinsip meritokrasi, transparansi, dan akuntabilitas. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, maka perlu dilakukan penelusuran secara menyeluruh oleh pihak berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemko Pematangsiantar maupun panitia seleksi terkait dugaan tersebut. Kondisi ini semakin memperkuat desakan agar proses seleksi dievaluasi secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik. (SN10)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.