Pematangsiantar, Sinata.id – Di Kota Pematangsiantar, tidak jarang truk masuk inti kota. Seperti yang terjadi pada 8 Juli 2025 yang lalu, truk tronton roda 22 kedapatan bongkar muat di halaman Kantor DPRD Pematangsiantar.
Sebagaimana diketahui, untuk menuju Kantor DPRD Pematangsiantar, harus melintasi beberapa ruas jalan, termasuk jalan di inti kota.
Menyikapi hal itu, Anggota Komisi 3 DPRD Kota Pematangsiantar, Tongam Pangaribuan meminta Sat Lantas Polres Pematangsiantar bersikap tegas terhadap supir truk yang kedapatan melintas di inti kota.
“Kita minta ketegasan pihak kepolisian lah,” ucap Tongam Pangaribuan, Senin 14 Juli 2025 di ruangan Komisi 3 DPRD Kota Pematangsiantar.
Katanya, bila aturan perundang-undangan melarang truk masuk inti (pusat) kota, maka sebaiknya personil Satlantas Polres Pematangsiantar menindaknya.
Sebagaimana diberitakan Sinata.id sebelumnya, petugas Satlantas Polres Pematangsiantar diduga kecolongan saat truk tronton roda 22 dengan leluasa melintas di jalanan yang ada di inti Kota Pematangsiantar.
Itu diketahui pada Selasa 8 Juli 2025, saat truk tronton roda 22 dengan nomor polisi B 9538 HA tersebut sedang membongkar muatan besi kontruksi di halaman Gedung DPRD Kota Pematangsiantar.
Muatan besi yang dibongkar cukup banyak, untuk keperluan proyek Pembangunan Kantor DPRD Kota Pematangsiantar berbiaya Rp 6,599 miliar.
Ketika hal tersebut dipertanyakan kepada Kabid Perhubungan Darat (Hubdat) Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Agresia menyebut tidak mengetahui truk tronton tersebut melintas di pusat Kota Pematangsiantar.
Sementara, petugas Sat Lantas Polres Pematangsiantar diduga kecolongan, sehingga truk tronton tersebut bisa masuk ke halaman Kantor DPRD Pematangsiantar.
Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Pematangsiantar Iptu Friska Susana hanya menyebut pihaknya akan menindak bila truk tronton roda 22 tersebut kedapatan melintas di jalan pusat kota.
“Terimakasih info nya kami akan tindak bila mana kedapatan melintas masuk kota,” sebut Iptu Friska Susana, Kamis 10 Juli 2025.

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, diatur pengelompokan kelas jalan yang dapat dilalui sesuai ukuran lebar dan panjang kendaraan, beserta berat muatannya.
Hal itu ada diatur pada pasal 19 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang isinya sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan:
a. fungsi dan intensitas Lalu Lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan Jalan dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
b. daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi Kendaraan Bermotor.
(2) Pengelompokan Jalan menurut kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jalan kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus)
milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton;
b. jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton;
c. jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton
d. jalan kelas khusus, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih
dari 10 (sepuluh) ton.
(3) Dalam keadaan tertentu daya dukung jalan kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8
(delapan) ton.
(4) Kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Jalan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jalan kelas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur
dengan peraturan pemerintah. (*)