Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Truk Tronton Masuk Inti Kota, Anggota Dewan Minta Polres Siantar Bersikap Tegas

Editor: RP
14 Juli 2025 | 16:09 WIB
Rubrik: News, Pematangsiantar
tongam pangaribuan (kiri) dan truk tronton di dprd pematangsiantar

Tongam Pangaribuan (kiri) dan truk tronton di DPRD Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id – Di Kota Pematangsiantar, tidak jarang truk masuk inti kota. Seperti yang terjadi pada 8 Juli 2025 yang lalu, truk tronton roda 22 kedapatan bongkar muat di halaman Kantor DPRD Pematangsiantar.

Sebagaimana diketahui, untuk menuju Kantor DPRD Pematangsiantar, harus melintasi beberapa ruas jalan, termasuk jalan di inti kota.

Menyikapi hal itu, Anggota Komisi 3 DPRD Kota Pematangsiantar, Tongam Pangaribuan meminta Sat Lantas Polres Pematangsiantar bersikap tegas terhadap supir truk yang kedapatan melintas di inti kota.

“Kita minta ketegasan pihak kepolisian lah,” ucap Tongam Pangaribuan, Senin 14 Juli 2025 di ruangan Komisi 3 DPRD Kota Pematangsiantar.

Katanya, bila aturan perundang-undangan melarang truk masuk inti (pusat) kota, maka sebaiknya personil Satlantas Polres Pematangsiantar menindaknya.

Sebagaimana diberitakan Sinata.id sebelumnya, petugas Satlantas Polres Pematangsiantar diduga kecolongan saat truk tronton roda 22 dengan leluasa melintas di jalanan yang ada di inti Kota Pematangsiantar.

Itu diketahui pada Selasa 8 Juli 2025, saat truk tronton roda 22 dengan nomor polisi B 9538 HA tersebut sedang membongkar muatan besi kontruksi di halaman Gedung DPRD Kota Pematangsiantar.

Muatan besi yang dibongkar cukup banyak, untuk keperluan proyek Pembangunan Kantor DPRD Kota Pematangsiantar berbiaya Rp 6,599 miliar.

Ketika hal tersebut dipertanyakan kepada Kabid Perhubungan Darat (Hubdat) Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Agresia menyebut tidak mengetahui truk tronton tersebut melintas di pusat Kota Pematangsiantar.

Sementara, petugas Sat Lantas Polres Pematangsiantar diduga kecolongan, sehingga truk tronton tersebut bisa masuk ke halaman Kantor DPRD Pematangsiantar.

Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Pematangsiantar Iptu Friska Susana hanya menyebut pihaknya akan menindak bila truk tronton roda 22 tersebut kedapatan melintas di jalan pusat kota.

“Terimakasih info nya kami akan tindak bila mana kedapatan melintas masuk kota,” sebut Iptu Friska Susana, Kamis 10 Juli 2025.

truk tronton masuk inti kota, anggota dewan minta polres siantar bersikap tegas
Truk tronton roda 22 saat bongkar muatan di halaman kantor dprd pematangsiantar.

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, diatur pengelompokan kelas jalan yang dapat dilalui sesuai ukuran lebar dan panjang kendaraan, beserta berat muatannya.

Hal itu ada diatur pada pasal 19 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang isinya sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan:

a. fungsi dan intensitas Lalu Lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan Jalan dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

b. daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi Kendaraan Bermotor.

(2) Pengelompokan Jalan menurut kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. jalan kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus)
milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton;

b. jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton;

c. jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton

d. jalan kelas khusus, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih
dari 10 (sepuluh) ton.

(3) Dalam keadaan tertentu daya dukung jalan kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8
(delapan) ton.

(4) Kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Jalan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jalan kelas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur
dengan peraturan pemerintah. (*)

Berita Terkait

sukoso (kiri) dan ramlan sinaga. (foto: sinata)
News

Sukoso Laporkan Ramlan Sinaga ke Polda Sumut

Editor: Redaksi Sinata 2
10 September 2025 | 17:49 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Sukoso Winarto melaporkan Ramlan Sinaga atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ke Polda Sumatera Utara pada Rabu...

Baca SelengkapnyaDetails
amri saragih foto bersama warga penerima shm
Simalungun

Pangulu Pematang Gajing Serahkan 150 SHM ke Warga dan Terima 34 Serifikat Aset Nagori

Editor: RP
10 September 2025 | 17:43 WIB

Simalungun, Sinata.id - Pemerintah Nagori (Desa) Pematang Gajing terima 184 sertifikat hak milik (SHM) atas lahan dari  Badan Pertanahan Nasional...

Baca SelengkapnyaDetails
krisis politik nepal memanas setelah menteri keuangan nepal ditelanjangi dan dianiaya massa dalam aksi protes besar.
Dunia

Video Menteri Keuangan Nepal Ditelanjangi hingga Diseret ke Sungai Viral

Editor: Zainal
10 September 2025 | 17:42 WIB

Krisis politik Nepal memanas setelah Menteri Keuangan Nepal ditelanjangi dan dianiaya massa dalam aksi protes besar. Peristiwa ini menjadi simbol...

Baca SelengkapnyaDetails
fenomena “nepo kids” menjadi pemicu demo nepal, ketika kemewahan elit politik kontras dengan kemiskinan rakyat dan tingginya pengangguran.
Dunia

Pemicu Demo Nepal, Nepotisme dan Gaya Hidup Mewah Elit Politik di Tengah Ketimpangan Ekonomi

Editor: Zainal
10 September 2025 | 17:28 WIB

Fenomena “nepo kids” menjadi pemicu demo Nepal, ketika kemewahan elit politik kontras dengan kemiskinan rakyat dan tingginya pengangguran. Kathmandu, Sinata.id...

Baca SelengkapnyaDetails
demonstrasi nepal memaksa perdana menteri sharma oli mengundurkan diri. dipicu isu kkn dan kesenjangan sosial tewaskan 22 orang.
Dunia

Berdarah! Demonstrasi Nepal Tewaskan 22 Orang

Editor: Zainal
10 September 2025 | 17:18 WIB

Demonstrasi besar di Nepal dipicu isu korupsi, nepotisme, dan kesenjangan sosial yang menewaskan 22 orang. Aksi demonstrasi Nepal dipimpin generasi...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Sukoso Laporkan Ramlan Sinaga ke Polda Sumut

10 September 2025 | 17:49 WIB
Simalungun

Pangulu Pematang Gajing Serahkan 150 SHM ke Warga dan Terima 34 Serifikat Aset Nagori

10 September 2025 | 17:43 WIB
Dunia

Video Menteri Keuangan Nepal Ditelanjangi hingga Diseret ke Sungai Viral

10 September 2025 | 17:42 WIB
Dunia

Pemicu Demo Nepal, Nepotisme dan Gaya Hidup Mewah Elit Politik di Tengah Ketimpangan Ekonomi

10 September 2025 | 17:28 WIB
Dunia

Berdarah! Demonstrasi Nepal Tewaskan 22 Orang

10 September 2025 | 17:18 WIB
Regional

Proyek Revitalisasi SMKN 1 Pante Bidari Disorot, Kepsek Tutup Diri dari Media

10 September 2025 | 15:48 WIB
Pematangsiantar

23 Kasus Kekerasan di Siantar, Pemko Dorong Hadirnya Rumah Aman

10 September 2025 | 15:04 WIB
Pematangsiantar

PUTR Jadi Sorotan, Fraksi di DPRD Minta Kadis Dievaluasi, Wali Kota Siantar “Mengelak”

10 September 2025 | 14:49 WIB
Pematangsiantar

Masalah Sampah Tak Kunjung Usai, Pemko Siantar Diingatkan Soal Kesehatan Warga

10 September 2025 | 14:40 WIB
News

Karung Misterius di Motor Pria Paruh Baya Ternyata Berisi Ganja

10 September 2025 | 12:48 WIB
Pematangsiantar

Panen Raya di Siantar, Kapolres dan Pemko Dorong Penguatan Ketahanan Pangan

10 September 2025 | 12:32 WIB
Sosok

Siapa Bekingan Ferry Irwandi? Dikenal Lantang Bersuara Mengenai Berbagai Isu

10 September 2025 | 02:06 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id