Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Tongam Pangaribuan (kiri) dan truk tronton di DPRD Pematangsiantar

Tongam Pangaribuan (kiri) dan truk tronton di DPRD Pematangsiantar

Truk Tronton Masuk Inti Kota, Anggota Dewan Minta Polres Siantar Bersikap Tegas

RP Editor: RP
14 Juli 2025 | 16:09 WIB
Rubrik: News, Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id – Di Kota Pematangsiantar, tidak jarang truk masuk inti kota. Seperti yang terjadi pada 8 Juli 2025 yang lalu, truk tronton roda 22 kedapatan bongkar muat di halaman Kantor DPRD Pematangsiantar.

Sebagaimana diketahui, untuk menuju Kantor DPRD Pematangsiantar, harus melintasi beberapa ruas jalan, termasuk jalan di inti kota.

Menyikapi hal itu, Anggota Komisi 3 DPRD Kota Pematangsiantar, Tongam Pangaribuan meminta Sat Lantas Polres Pematangsiantar bersikap tegas terhadap supir truk yang kedapatan melintas di inti kota.

“Kita minta ketegasan pihak kepolisian lah,” ucap Tongam Pangaribuan, Senin 14 Juli 2025 di ruangan Komisi 3 DPRD Kota Pematangsiantar.

Katanya, bila aturan perundang-undangan melarang truk masuk inti (pusat) kota, maka sebaiknya personil Satlantas Polres Pematangsiantar menindaknya.

Sebagaimana diberitakan Sinata.id sebelumnya, petugas Satlantas Polres Pematangsiantar diduga kecolongan saat truk tronton roda 22 dengan leluasa melintas di jalanan yang ada di inti Kota Pematangsiantar.

Itu diketahui pada Selasa 8 Juli 2025, saat truk tronton roda 22 dengan nomor polisi B 9538 HA tersebut sedang membongkar muatan besi kontruksi di halaman Gedung DPRD Kota Pematangsiantar.

Muatan besi yang dibongkar cukup banyak, untuk keperluan proyek Pembangunan Kantor DPRD Kota Pematangsiantar berbiaya Rp 6,599 miliar.

Ketika hal tersebut dipertanyakan kepada Kabid Perhubungan Darat (Hubdat) Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Agresia menyebut tidak mengetahui truk tronton tersebut melintas di pusat Kota Pematangsiantar.

Sementara, petugas Sat Lantas Polres Pematangsiantar diduga kecolongan, sehingga truk tronton tersebut bisa masuk ke halaman Kantor DPRD Pematangsiantar.

Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Pematangsiantar Iptu Friska Susana hanya menyebut pihaknya akan menindak bila truk tronton roda 22 tersebut kedapatan melintas di jalan pusat kota.

“Terimakasih info nya kami akan tindak bila mana kedapatan melintas masuk kota,” sebut Iptu Friska Susana, Kamis 10 Juli 2025.

Truk Tronton Masuk Inti Kota, Anggota Dewan Minta Polres Siantar Bersikap Tegas
Truk tronton roda 22 saat bongkar muatan di halaman Kantor DPRD Pematangsiantar.

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, diatur pengelompokan kelas jalan yang dapat dilalui sesuai ukuran lebar dan panjang kendaraan, beserta berat muatannya.

Hal itu ada diatur pada pasal 19 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang isinya sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan:

a. fungsi dan intensitas Lalu Lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan Jalan dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

b. daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi Kendaraan Bermotor.

(2) Pengelompokan Jalan menurut kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. jalan kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus)
milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton;

b. jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton;

c. jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton

d. jalan kelas khusus, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih
dari 10 (sepuluh) ton.

(3) Dalam keadaan tertentu daya dukung jalan kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8
(delapan) ton.

(4) Kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Jalan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jalan kelas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur
dengan peraturan pemerintah. (*)

Berita Terkait

Bupati Asri Ludin (kiri) berjabat tangan dengan Timur Tumanggor di acara apel pengantar tugas. ist
News

Mantan Sekda Deli Serdang Dipercaya jadi Kepala BPKAD Sumut

Editor: Redaksi Sinata 2
16 Juli 2025 | 17:01 WIB

Deli Serdang, Sinata.id — Suasana haru mewarnai apel pengantar tugas mantan Sekda Deli Serdang, H Timur Tumanggor yang mendapat promosi...

Baca SelengkapnyaDetails
Raker Komisi 1 DPRD Pematangsiantar dengan Kadis Kesehatan
Pematangsiantar

Dinas Kesehatan Siantar Gagal Belanja Obat-obatan, Silpa Mencapai Rp 1,1 Miliar

Editor: RP
16 Juli 2025 | 15:24 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pematangsiantar gagal membelanjakan anggaran pengadaan obat-obatan untuk periode triwulan 4 tahun 2024 yang...

Baca SelengkapnyaDetails
Kapolsek Bangun, AKP R. Simarmata (kiri), Pangulu Serapuh, Efendi (kanan).
Simalungun

Misteri Kematian Pelajar di Serapuh: Diduga Overdosis, Orang Tua Tolak Visum, Pangulu Bungkam

Editor: Redaksi Sinata.id
16 Juli 2025 | 15:09 WIB

Simalungun, Sinata.id – Seorang pelajar SMA berusia 16 tahun, warga Nagori Serapuh Huta II, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, ditemukan...

Baca SelengkapnyaDetails
Kadis Koperasi UMKM dan Perdagangan Herbet Aruan saat raker dengan Komisi 2 DPRD Pematangsiantar.
Nasional

Pemko Siantar Tidak Punya Alat dan Kemampuan Deteksi Beras Oplosan

Editor: RP
16 Juli 2025 | 09:10 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Beras oplosan menjadi isu nasional, sejak Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan 212 merek beras diduga...

Baca SelengkapnyaDetails
Limbah PT TSP Diduga Cemari Sungai Basungbu.
Nusantara

Limbah PT TSP Diduga Cemari Sungai Bah Sumbu, Warga Desak Penindakan Tegas

Editor: Redaksi Sinata.id
15 Juli 2025 | 22:59 WIB

Serdang Bedagai, Sinata.id – Warga Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai digemparkan oleh dugaan pencemaran lingkungan akibat meluapnya...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Mantan Sekda Deli Serdang Dipercaya jadi Kepala BPKAD Sumut

16 Juli 2025 | 17:01 WIB
Pematangsiantar

Dinas Kesehatan Siantar Gagal Belanja Obat-obatan, Silpa Mencapai Rp 1,1 Miliar

16 Juli 2025 | 15:24 WIB
Simalungun

Misteri Kematian Pelajar di Serapuh: Diduga Overdosis, Orang Tua Tolak Visum, Pangulu Bungkam

16 Juli 2025 | 15:09 WIB
Nasional

Pemko Siantar Tidak Punya Alat dan Kemampuan Deteksi Beras Oplosan

16 Juli 2025 | 09:10 WIB
Nusantara

Limbah PT TSP Diduga Cemari Sungai Bah Sumbu, Warga Desak Penindakan Tegas

15 Juli 2025 | 22:59 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Berharap Tidak Ada Jurnalis di Pematangsiantar Tuai Masalah saat Jalankan Tugas

15 Juli 2025 | 20:23 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Siantar Akui Tiang dan Kabel Optik Tidak Sesuai Rekomendasi dan Tidak Tertata

15 Juli 2025 | 20:10 WIB
Nusantara

Truk Tronton Masuk Jantung Kota Demi Proyek DPRD, Penegak Hukum dan Legislator Mayoritas Pilih Bungkam

15 Juli 2025 | 17:37 WIB
Nasional

Anggota DPD RI Penrad Siagian Desak PTPN IV Hentikan Konversi Kebun Teh ke Sawit di Simalungun

15 Juli 2025 | 14:42 WIB
Nusantara

Kepsek SMAN 1 Lae Parira Dipecat, Rosliana Nainggolan Ditunjuk Plt

15 Juli 2025 | 13:18 WIB
Pematangsiantar

Aspirasi Rakyat Diusulkan DPRD, Kini Tanggung Jawab Pemko untuk Menindaklanjuti

15 Juli 2025 | 11:24 WIB
Pematangsiantar

SMP Negeri di Siantar Kekurangan Siswa Karena Tenaga Pendidik Tidak Disiplin

14 Juli 2025 | 22:37 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id