Pematangsiantar, Sinata.id – Perselisihan antara dua warga di wilayah Siantar Selatan, Pematangsiantar bermula dari adanya tuduhan “kibus” atau mata-mata. Kedua warga tersebut F br S dan GS. Persoalan ini sampai ke kntor polsek setempat.
Kapolsek Siantar Selatan Iptu Priston Simbolon menyampaikan, F br S merasa terpukul atas penangkapan anaknya oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu, menuduh GS, tetangganya sebagai kibus atau pemberi informasi yang menyebabkan sang anak diamankan aparat.
Tuduhan tersebut sontak menyinggung perasaan GS, yang merasa nama baiknya dicemarkan secara tidak berdasar. Situasi pun memanas, hingga akhirnya perkara ini dibawa ke Polsek Siantar Selatan pada Senin siang, 7 Juli 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolsek menjelaskan bahwa kedua belah pihak dipertemukan di kantor polsek. Setelah dilakukan mediasi kedua pihak akhirnya sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.
Dalam kesempatan itu, F br S pun mengakui kekeliruannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada GS.
“Sebagai bentuk komitmen damai, keduanya menandatangani surat pernyataan perdamaian di atas materai Rp10.000,” pungkasnya. (*)