Medan, Sinata.id – Pondang Hasibuan menegaskan batas pelunasan kewajiban UD Sentosa terkait transaksi pembelian plat stainless terhadap kliennya. Somasi dikeluarkan setelah UD Sentosa dianggap tidak kunjung menyelesaikan sisa pembayaran senilai Rp27.704.800.
Keterangan ini disampaikan Senin (29/9/2025). Dia menjelaskan bahwa sebelumnya UD Sentosa telah melakukan pembayaran Rp175 juta antara 18 Juli hingga 14 Agustus 2025, namun masih tersisa kewajiban sebesar Rp144 juta.
“Karena UD Sentosa tidak mencicil hutangnya sebesar Rp27.704.800 hari Sabtu, 27 September 2025, maka tenggat pelunasan tetap pada 30 September 2025,” tegas Pondang.
Lebih lanjut, Pondang menegaskan bahwa apabila pelunasan tidak dilakukan hingga batas waktu tersebut, pihaknya akan menempuh langkah hukum, termasuk membuat laporan polisi ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan pemberian cek giro palsu, sekaligus gugatan perdata.
Sebelumnya, saat ditagih, UD Sentosa sempat menyerahkan cek bertanggal 16 Agustus 2025, namun cek tersebut tidak dapat dicairkan karena rekening giro yang bersangkutan telah ditutup. Menurut Pondang, perbuatan ini jelas merugikan kliennya dan patut diduga sebagai tindak pidana penipuan serta pelanggaran UU Perbankan.
“Kami berharap UD Sentosa segera menyelesaikan kewajibannya, agar tidak perlu ditempuh jalur hukum pidana maupun perdata,” ujar Pondang dari Kantor Hukum Fery SP Sinamo.
Pondang menyatakan, jawaban yang diterima dari pengusaha UD Sentosa terkesan bersifat berbelit-belit dan tidak memberikan kepastian terkait cicilan yang harus dibayarkan.
Dia berpendapat, pernyataan yang tidak jelas tersebut, terlihat bahwa tidak ada upaya penyicilan hutang yang merupakan kewajiban UD Sentosa sesuai somasi.
Sebelumnya, Pondang melayangkan somasi kepada UD Sentosa di Medan karena belum melunasi kewajiban pembayaran plat stainless. Perusahaan tersebut baru membayar Rp175 juta dari total transaksi, masih menyisakan Rp144 juta.
Upaya pembayaran dengan cek gagal karena rekening giro telah ditutup. Pondang menilai hal itu merugikan kliennya dan berpotensi masuk tindak pidana penipuan. Ia menegaskan, jika sisa utang Rp138,5 juta ditambah denda dan biaya lain tidak segera dilunasi, pihaknya akan melapor ke polisi dan menggugat ke Pengadilan Negeri Medan. (A27)