Pematangsiantar, Sinata.id - Manajemen Sapadia Hotel Pematangsiantar mengisi formulir dan dikirim ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk keperluan pembayaran royalti hak cipta.
HRD Sapadia Hotel, Lili Lubis, Sabtu (16/8/2025) siang mengatakan, pihaknya sudah mengisi formulir. Dan formulir itu telah dikirim ke LKMN. "Minggu lalu kami kirim formulirnya. Dan saat ini masih dalam proses," ujarnya.
Lili menyebut, musik yang mereka putar di Sapadia Hotel, berasal dari media TV, Youtube dan lainnya. "Di formulir itu tidak tertulis nama lagu maupun pencipta. Namun hanya jenis musik. Seperti pop, rock, dangdut dan jenis lainnya," kata Lili.
Sebutnya, pengiriman formulir bukan karena adanya surat dari LKMN. Namun, hal itu merupakan inisiatif sendiri, untuk mengikuti aturan yang ada.
"Apalagi kan belakangan ini ramai dibahas. Jadi kami tentu mengikuti aturan," jelasnya.
Mengenai berapa yang harus dibayar, Lili mengaku belum mengetahui nilainya. Sebab, masih baru sebatas mengirimkan formulir.
Sebagaimana diketahui pembayaran royalti hak cipta khususnya di dunia hiburan ke LKMN menjadi sorotan di Indonesia.
Disebutkan permasalahan dari carut-marutnya tata kelola royalti bukan terletak pada substansi undang-undang. Dalam hal ini, aturan mengenai distribusi royalti telah tertuang jelas diatur oleh UU. Tetapi kepatuhan para pihak untuk menjalani aturan itulah, yang masih bermasalah.
Ketua LMKN Dharma Oratmangun dalam sidang lanjutan uji materi UU Hak Cipta yang digelar di Gedung MK baru-baru ini mengklaim ketidakpatuhan para penyelenggara acara merupakan biang keladi utama.
Menurutnya, LMKN dan LMK masih menjadi satu-satunya sarana pengelolaan hak ekonomi yang memungkinkan.
Dharma menjelaskan, bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) merupakan badan yang dibentuk oleh negara untuk mewakili kepentingan para pemilik hak dalam pengelolaan royalti atas hak cipta di bidang lagu dan/atau musik.
LMKN terdiri atas dua entitas terpisah. Seperti LMKN Pencipta, mewakili para pencipta dan pemegang hak cipta. Lalu LMKN Hak Terkait, mewakili pihak-pihak seperti pelaku pertunjukan dan produser fonogram. Kedua entitas ini bernaung di bawah satu LMKN induk yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengelolaan royalti.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.