MENU
Untuk Dapatkan Data Terkait PAD, Pansus DPRD Siantar Surati BPKPD dan...
WA FB
Berita

Untuk Dapatkan Data Terkait PAD, Pansus DPRD Siantar Surati BPKPD dan Bappeda

G Editor : Gunawan Purba | 26 Aug 2025 | 21:29 WIB
Untuk Dapatkan Data Terkait PAD, Pansus DPRD Siantar Surati BPKPD dan Bappeda
17562183001604276414071678641602

Pematangsiantar, Sinata.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar mulai bekerja, dengan berupaya mengumpulkan data dan informasi terkait pendapatan asli daerah (PAD). Baik PAD dari sektor pajak daerah, maupun retribusi daerah.

Untuk mendapatkan data dan informasi, Pansus DPRD Pematangsiantar telah menyurati Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), serta Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Pematangsiantar.

Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua Pansus DPRD Pematangsiantar untuk Evaluasi dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, Erwin Freddy Siahaan, Selasa 26 Agustus 2025.

Menurut Erwin, Pansus perlu mengetahui secara jelas setiap data yang menjadi sumber PAD. Hal itu penting diketahui, agar dapat memetakan potensi PAD di Kota Pematangsiantar. Sekaligus menjadi dasar untuk menindaklanjuti ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Nah, ketika sudah tahu, kita akan menindaklanjuti OPD atau dinas yang terkait, hingga kita menemukan aslinya berapa pemasukan daerah dari pengelolah tersebut. Karena selama ini pendapatan daerah, kami rasa belum optimal," tambahnya.

Sebagaimana hasil rapat internal, masa kerja Pansus DPRD Kota Pematangsiantar ditetapkan selama 90 hari kerja, sejak SK Pansus diterima. "Mengenai masa kerja Pansus, hanya 90 hari masa kerja," sebutnya.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Pemerintah Kota Pematangsiantar, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pematangsiantar tahun ini sebesar Rp 150 Miliar. (SN15)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.