Pematangsiantar, Sinata.id – Untuk menjaga, bahkan meningkatkan potensi bisnis dagang di eks Gedung IV Pasar Horas, sebaiknya di Jalan Merdeka depan eks Gedung IV Pasar Horas bebas dari lapak parkir.
Demikian pemikiran Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Horas Jaya (PHJ) Kota Pematangsiantar, Bolmen Silalahi.
Pemikiran seperti itu ia sampaikan kepada sejumlah jurnalis di ruangan kerjanya, Senin 8 Desember 2025.
Bolmen menilai, bila tidak ada kendaraan yang parkir di depan eks Gedung IV, dengan kondisi lapak dagangan sudah tertata, maka pengendara maupun pejalan kaki yang melintas di Jalan Merdeka berpotensi akan menjadi pembeli.
“Kalau tidak ada kendaraan parkir, kan nampak dari jalan. Jadi, yang awalnya tidak niat berbelanja, karena melihat-lihat dari jalan, jadi memungkinkan untuk belanja. Itu salah satunya,” ucap Bolmen.
Hal lainnya, dengan kondisi pasar terbuka dan terlihat dari jalan, memudahkan pembeli untuk berbelanja. “Lapak itu nantinya terbuka. Maka pembeli akan semakin muda mencari barang yang mau dibeli,” sebutnya.
Terhadap rencana yang ada dalam benaknya tersebut, Bolmen berharap mendapat dukungan penuh dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, dengan membuat tanda larangan parkir di pinggir Jalan Merdeka, depan eks Gedung IV Pasar Horas.
“Dibuatlah tanda larangan parkir. Kemudian untuk beberapa saat, bersama-sama menjaga lokasi, agar tidak ada yang parkir dan tidak ada angkot yang ngetem di depan eks Gedung IV,” ujarnya.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Pematangsiantar, Daniel Siregar mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu untuk bisa, atau tidak bisa membebaskan lapak parkir di depan Gedung IV Pasar Horas.
“Itu kan berhubungan dengan pendapatan asli daerah (PAD), jadi gak bisa kami sembarangan memutuskannya. Kami kaji-lah dulu. Karena kami dibebankan target PAD dari retribusi parkir,” tukas Daniel. (*)