Simalungun, Sinata.id – Untuk menangani permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara (TUN), Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Irfan Hergianto tandatangani nota kesepakatan bersama.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Jalan Asahan Kecamatan Siantar, Simalungun, Sumatera Utara, Senin 26 Mei 2025.
Selain itu, nota kesepakatan dilakukan, juga untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Serta untuk mencegah dan memberantas korupsi di wilayah Kabupaten Simalungun.
Hal lainnya, itu, juga untuk mendukung pembangunan daerah yang lebih transparan dan akuntabel. Sebagaimana terdapat 5 fungsi yang masuk dalam kesepakatan.
Kelimanya seperti fungsi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum khusus kepada masyarakat, dan tindakan hukum lainnya. Dalam hal ini, kejaksaan sebagai mediator.
Bupati Simalungun mengatakan, kesepakatan merupakan momentum yang baik untuk meningkatkan sinergitas antara Pemkab Simalungun dan Kejaksaan Negeri Simalungun.
Oleh karena itu, Bupati berharap, kerja sama yang telah dibangun dapat berjalan dengan baik dan optimal. Serta, diperlukan komitmen semua pihak secara terintegrasi dalam pelaksanaan, agar tujuan, cita cita dan harapan bersama, yakni dengan semangat baru menuju simalungun maju dapat terlaksana dengan baik.
Hal senada disampaikan Kajari Simalungun, Irfan Hergianto. Katanya, perjanjian kerja sama bukan sebatas seremonial. Tetapi memiliki makna, dan ke depan terjalin sinergitas yang lebih baik.
“Terimakasih juga kepada Pemkab Simalungun dan Bupati Simalungun beserta jajaran atas kepercayaan kepada Kejari Simalungun, semoga dapat terjalin dan bermanfaat kepada Pemkab Simalungun dan masyarakat luas,” ucap Kajari. (*)