MENU
📍Siantar 📍Simalungun 📍Medan 📍Singkil 📍Taput 📍Sibolga
UPT Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Akan Segera Panggil PT...
WA FB
Regional

UPT Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Akan Segera Panggil PT SHK

B Editor : Brian Nicholson | 09 Jun 2026 | 14:23 WIB
UPT Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Akan Segera Panggil PT SHK
Rentauli Silalahi, Kasi Penegakan Hukum Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah III Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, saat memberikan keterangan kepada Sinata.id terkait tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang melibatkan PT SHK. (Foto: SN14/ Sinata.id)

Pematangsiantar, Sinata.id – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah III Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara akan segera melayangkan surat panggilan resmi kepada PT SHK terkait laporan yang disampaikan pekerja perusahaan tersebut, Godfrit Freddy Sianturi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penegakan Hukum Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah III Sumatera Utara, Rentauli Silalahi, saat dikonfirmasi Sinata.id mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang menyeret perusahaan tersebut.

Menurut Rentauli, pihaknya saat ini masih mengumpulkan dokumen dan data yang diperlukan sebelum melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari perusahaan juga kami minta melengkapi data, salah satunya terkait Peraturan Perusahaan (PP), perjanjian kerja kontrak, PKWT, maupun dokumen-dokumen lainnya. Saat ini kami masih menunggu," ujar Rentauli.

Rentauli mengakui bahwa proses pemeriksaan harus menyesuaikan dengan kapasitas personel yang tersedia di UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah III. Menurutnya, wilayah kerja UPT mencakup tujuh kabupaten/kota, sementara jumlah pengawas yang bertugas hanya dua orang.

"Saya paham kasus ini sudah menjadi perhatian publik. Namun wilayah kerja kami mencakup tujuh kabupaten dan jumlah pengawas hanya dua orang. Jadi kami harus menyesuaikan jadwal pemeriksaan yang sudah ada," ujarnya.

Terkait informasi yang menyebutkan PT SHK belum memiliki Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Rentauli menegaskan pihaknya belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut sebelum melakukan verifikasi.

Ia menambahkan, apabila sebuah perusahaan tidak memiliki serikat pekerja, maka secara umum perusahaan tersebut wajib memiliki Peraturan Perusahaan sebagai pedoman hubungan kerja.

"Kalau memang tidak ada serikat pekerja, biasanya menggunakan PP. Namun saya tetap harus memastikan kebenarannya terlebih dahulu," ujarnya.

Mengenai dugaan penurunan jabatan, ia menjelaskan bahwa persoalan penurunan jabatan pada prinsipnya harus mengacu pada aturan internal perusahaan yang tertuang dalam Peraturan Perusahaan atau perjanjian kerja yang berlaku.

Pihaknya memastikan langkah tindak lanjut terhadap laporan tersebut tetap akan dilakukan, termasuk rencana pemanggilan terhadap pihak perusahaan.

"Saya akan koordinasikan dulu dengan tim. Kalau ingin mengetahui perkembangan atau jadwal pemanggilan, silakan hubungi saya kembali," tutupnya. (SN14)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.