Pematangsiantar, Sinata.id - Proses penyelidikan terkait dugaan mark-up (dugaan korupsi) harga pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 masih berlanjut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.
Sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar, seperti mantan Kepala BPKPD (Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan), Ari Sembiring SSTP dan mantan Kabid Kekayaan Daerah (Aset) pada BPKPD, Alwi Lumban Gaol SSTP telah diperiksa jaksa.
Selain Alwi dan Ari, jaksa juga telah memanggil dan memeriksa mantan Kepala Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Risfani Sidauruk, mantan Kepala BPBD, Bulan Agustina Sihombing dan lainnya.
Informasi itu sebagaimana disampaikan Kasubsi II Intel Kejari Pematangsiantar, Lamhot Siburian SH, saat ditemui di kantornya, Kamis (2/4/2026).
Lebih lanjut Lamhot mengatakan, saat ini Kejari Pematangsiantar akan memanggil dan memeriksa penilai harga pembelian Eks Rumah Singgah.
Dalam hal ini, jaksa akan memanggil dan memeriksa pihak dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DAZ dan Rekan. "Surat pemanggilan sudah dilayangkan," ujar Lamhot Siburian.
Kemudian, surat panggilan untuk dimintai keterangan juga telah dilayangkan Kejari Pematangsiantar terhadap pihak Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pematangsiantar.
Sedangkan terkait pengaduan DPRD Pematangsiantar ke Kejaksaan Agung (Kejagung), sebut Lamhot, pihaknya sempat menunggu "disposisi" dari Kejagung.
"Sempat kami tunggu. Tapi, karena tidak ada disposisi dari Kejagung, penanganan kami lanjutkan," katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dugaan mark-up pengadaan (pembelian) eks Rumah Singgah telah berproses di Pansus DPRD Pematangsiantar, hingga kemudian DPRD melayangkan pengaduan ke Kejagung.
Sementara, saat berproses di Pansus DPRD, terkuak harga NJOP tahun 2025 terhadap lahan dan bangunan eks Rumah Singgah sekira Rp9,8 miliar. Namun Pemko Pematangsiantar membeli eks Rumah Singgah tersebut sebesar Rp14,5 miliar. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.