Menanggapi kasus tersebut, Gus Yaqut menyatakan pembagian kuota haji dengan komposisi 50:50 dilakukan berdasarkan prinsip hifdzun nafs, yakni upaya menjaga keselamatan jemaah haji di tengah keterbatasan kapasitas fasilitas di Arab Saudi.
Ia juga menyebut bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada nota kesepahaman atau MoU antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi terkait pengelolaan kuota haji tambahan.
Menurutnya, kesepakatan tersebut kemudian menjadi dasar diterbitkannya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan.
Namun demikian, pihak KPK menilai alasan yang disampaikan tidak sejalan dengan tujuan awal pemberian kuota tambahan bagi Indonesia pada musim haji tersebut. (kumparan/A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.