Jakarta, Sinata.id – Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah, mengembalikan sejumlah uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan kabar itu kepada wartawan, Senin (15/9/2025). Namun, jumlah uang yang dikembalikan belum diungkapkan.
“Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujar Setyo.
Diperiksa KPK dan Mengaku Jadi Korban
Khalid Basalamah sebelumnya diperiksa KPK pada Selasa (9/9/2025). Usai diperiksa, ia mengaku sebagai korban dalam kasus ini.
“Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” kata Khalid.
Menurutnya, awalnya ia sudah siap berangkat haji bersama 122 jemaah menggunakan jalur haji furoda.
Namun kemudian Ibnu Mas’ud, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata, menawarkan keberangkatan dengan kuota haji khusus tambahan yang disebut-sebut resmi dari Kementerian Agama (Kemenag).
“Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travelnya dia di Muhibbah,” jelas Khalid.
Ia mengaku menerima tawaran itu karena meyakini informasi bahwa kuota tambahan tersebut resmi.
Khalid pun mendaftar sebagai jemaah PT Muhibbah.
Hingga kini, baik Khalid maupun Ibnu Mas’ud belum memberi tanggapan baru terkait pengembalian dana ke KPK.
Baca Juga: Profil Khalid Basalamah
Latar Belakang Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus ini berawal dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023.
KPK menduga sebagian pihak asosiasi travel haji memanfaatkan kesempatan ini dengan melobi Kemenag untuk memperbesar porsi kuota haji khusus.
Sesuai aturan, kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota.
Namun, diduga ada kesepakatan tak resmi yang membagi kuota tambahan 50-50 antara haji reguler dan haji khusus.
Keputusan itu disebut-sebut terkait Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas.
Selain manipulasi kuota, KPK menemukan indikasi setoran dari pihak travel kepada oknum di Kemenag.
Besaran setoran berkisar USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, bergantung besar-kecilnya biro travel.
Uang setoran diduga disalurkan melalui asosiasi haji sebelum akhirnya diteruskan ke oknum Kemenag.
Kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun, terutama akibat aliran dana yang seharusnya masuk melalui kuota reguler justru menguntungkan pihak swasta.
Dalam penyidikan, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Penggeledahan juga dilakukan di berbagai lokasi, termasuk rumah Gus Yaqut, kantor Kemenag, kantor asosiasi travel, hingga kediaman yang diduga milik Gus Alex di Depok.
Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan kliennya menghormati proses hukum dan siap bekerja sama. (A46 | Kumparan)