MENU
Usut Dugaan Praktik Mafia Tanah Jalan Tol di Simalungun
WA FB
Pematangsiantar

Usut Dugaan Praktik Mafia Tanah Jalan Tol di Simalungun

G Editor : Gunawan Purba | 25 Sep 2025 | 19:18 WIB
Usut Dugaan Praktik Mafia Tanah Jalan Tol di Simalungun
Masyarakat Anti Mafia Tanah unjuk rasa di Kejari Simalungun

3. Kami menduga Kepala Desa, ibu Lilis Batu Bara serta rekan-rekan telah melakukan korporasi dan persekongkolan sehingga kami meminta agar segera diperiksa

4. Meminta Kejaksaan Simalungun dan Kejatisu untuk mengaudit anggaran pembebasan lahan ganti rugi di kawasan jalan tol yang dikelolah oleh PT HWM khususnya Tebing Tinggi, Siantar dan Parapat

5. Meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun untuk memeriksa Kepala BPN Simalungun yang kami duga ikut andil dalam hal tersebut

6. Menuntut aparat penegak Hukum (Polri, Kejaksaan dan KPK) untuk segera memproses dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, serta korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pangulu, notaris, pejabat BPN dan pihak swasta

7. Meminta Kementerian ATR/BPN mencabut sertifikat yang telah terbit di atas tanah masyarakat dengan cara melawan hukum

8. Menuntut pemerintah daerah dan pusat untuk melindungi hak-hak masyarakat kecil dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum agar tidak lagi dimanfaatkan mafia tanah

9. Mendesak majelis hakim pada tingkat banding/kasasi untuk memberi putusan yang benar-benar berpihak pada keadilan rakyat jika perkara ini berlanjut ke tahap lebih tinggi

10. Meminta Presiden Republik Indonesia turun tangan memberantas mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara khususnya dalam proyek strategis nasional.

Terkait tuntutan, Kasi Intel Kejari Simalungun Edison Sumitro Situmorang SH mengatakan, Kejari Simalungun akan mengusut dugaan tindak pidana sebagaimana disampaikan pengunjuk rasa, bila perkara perdata telah berkekuatan hukum tetap.

"Jadi bukan menghilangkan dugaan pidana. Cuma kalau nantinya putusan (perdata) sudah inkrah, kalau ada unsur pidana bisa kita telusuri," ujar Edi Sumitro. (SN13)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.