Padangsidimpuan, Sinata.id – Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus dugaan pemerasan yang menimpa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tapanuli Selatan. Empat orang pelaku mengaku anggota LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) diciduk petugas.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban berinisial IIH, yang merupakan ASN Pemko Padangsidimpuan. Peristiwa pemerasan terjadi dalam dua tahap pada akhir Juni dan awal Oktober 2025.
Menurut Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Kenborn Sinaga, ihwal pemerasan terjadi 27 Juni 2025, pelaku pertama yang berinisial IIH mengajak korban bertemu di sebuah kafe di Kota Padang Sidimpuan.
“Dalam pertemuan itu, pelaku mengancam akan menyebarkan video yang memperlihatkan korban dan seorang temannya di sebuah bar di Kota Medan,” katanya lewat keterangan video instagram Polres Padangsidimpuan, dilihat Sinata, Rabu (8/10).
Melalui ancaman tersebut, pelaku meminta uang dan korban akhirnya mentransfer Rp 3 juta ke rekening dompet digital pelaku lain berinisial AR.
Tak berhenti di sana, pemerasan kedua terjadi pada Minggu, 5 Oktober 2025, ketika pelaku lain berinisial DS menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp 15 juta.
Ancaman yang diberikan adalah akan menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 9 Oktober 2025, terkait video kegiatan di bar yang sama.
Menghadapi tekanan itu, korban menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 15 juta kepada DS pada Senin, 6 Oktober 2025.
Setelah penyerahan uang tersebut, tim dari Satuan Reskrim Polres Padang Sidimpuan bergerak cepat dan berhasil menangkap keempat pelaku. Para tersangka adalah laki-laki dewasa berinisial DS, AR, JF, dan MA.
Barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku berupa empat unit ponsel beserta kartunya, uang tunai senilai Rp 15 juta, dan satu buah jaket.
Kasat Reskrim Polres Padang Sidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
“Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan pengancaman, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara,” ujarnya. (A58)