Sebagian netizen memuji langkah DMI yang dianggap transparan dan edukatif.
Tapi tak sedikit pula yang menganggap DMI seolah mendukung usaha non-halal karena logonya muncul di tempat penjualan daging babi.
Perdebatan di dunia maya pun tak terhindarkan. Bahkan Kantor Urusan Agama (KUA) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kapanewon Kasihan turun tangan untuk meluruskan persoalan ini.
Dari hasil diskusi antar lembaga, disepakati pemasangan spanduk baru yang lebih tegas.
Tulisan “Tidak Halal” kini terpampang jelas di depan kios, disertai keterangan:
“Informasi ini disampaikan oleh MUI Kapanewon Kasihan – DMI Ngestiharjo”.
Langkah ini diambil agar masyarakat tidak lagi salah sangka, dan pedagang pun bisa tetap berjualan dengan jujur tanpa menyesatkan pembeli.
Ahmad Bukhori menegaskan, Dewan Masjid Indonesia tidak bermaksud menstigma atau mematikan usaha siapapun.
Menurutnya, kejujuran dalam perdagangan adalah hal utama, baik untuk usaha halal maupun non-halal.
“Spanduk itu bukan dukungan, tapi bentuk kepedulian. Kita ingin masyarakat tahu dan penjual pun tetap bisa berusaha dengan cara yang benar,” pungkasnya. [zainal/a46]