MENU
Viral di Facebook, Dua Surat Pemko Pematangsiantar Disorot: Diduga Ada...
WA FB
Pematangsiantar

Viral di Facebook, Dua Surat Pemko Pematangsiantar Disorot: Diduga Ada Kejanggalan

J Editor : Jansen Siahaan | 10 Apr 2026 | 00:58 WIB
Viral di Facebook, Dua Surat Pemko Pematangsiantar Disorot: Diduga Ada Kejanggalan
Penerbitan dua surat Pemko Pematangsiantar yang disorot netizen. (facebooksamsudinharahap)

Pematangsiantar, Sinata.id – Dua dokumen resmi Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menjadi sorotan publik setelah diunggah oleh akun Facebook Samsudin Harahap, Kamis (9/4/2026) malam.

Unggahan tersebut menyoroti dugaan kejanggalan dalam Surat Perintah Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) dan Surat Edaran terkait pelaksanaan kerja aparatur sipil negara (ASN).

Dalam unggahannya, Samsudin menilai terdapat sejumlah hal yang dinilai tidak sinkron antara kedua dokumen tersebut.

Dugaan Ketidaksesuaian Dua Surat Resmi

Dokumen pertama adalah Surat Perintah Plh Sekda yang ditandatangani oleh Wali Kota Wesly Silalahi pada 8 April 2026. Dalam surat itu, Happy Oikumenis Daely ditunjuk sebagai Plh Sekda karena Sekda definitf Junaedi Antonius Sitanggang disebut sedang menjalankan tugas luar.

Namun, pada 9 April 2026, beredar Surat Edaran yang ditandatangani oleh Junaedi atas nama Wali Kota Pematangsiantar. Surat tersebut mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan skema Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

Perbedaan waktu dan penandatangan dokumen ini kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Sorotan Penulisan Gelar

Selain itu, unggahan tersebut juga menyoroti penulisan gelar pada nama Happy. Dalam Surat Perintah, tercantum gelar “Drs.” yang secara umum digunakan untuk laki-laki, sementara yang bersangkutan diketahui perempuan.

Hal ini memunculkan dugaan adanya kekeliruan administratif dalam penyusunan dokumen.

Dugaan Tergesa-gesa hingga Spekulasi Publik

Samsudin dalam unggahannya menduga kedua surat tersebut disusun secara tergesa-gesa. Ia bahkan mengaitkan hal tersebut dengan isu yang berkembang terkait rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai dugaan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Sekda Junaedi.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar terkait dugaan kejanggalan tersebut.

Pemko Belum Beri Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemko Pematangsiantar belum memberikan klarifikasi resmi terkait isi kedua surat maupun tudingan yang beredar di media sosial.

Publik pun berharap adanya penjelasan terbuka guna menghindari kesalahpahaman serta menjaga transparansi dalam tata kelola pemerintahan di Kota Pematangsiantar. (SN10)

 

 

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.