MENU
Viral di Medan, Junara Ngaku Korban Tapi Jadi Tersangka, Polisi Ungkap...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Viral di Medan, Junara Ngaku Korban Tapi Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Fakta

J Editor : Jansen Siahaan | 25 Feb 2026 | 23:21 WIB
Viral di Medan, Junara Ngaku Korban Tapi Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Fakta
Kapolsek Medan Barat Kompol Made Wira Suhendra (tengah). (kompas)

Upaya praperadilan yang diajukan pihak Junara sebelumnya telah ditolak hakim.

Sementara itu, laporan Junara di Polrestabes Medan juga menetapkan empat orang dari pihak Andika sebagai tersangka. Dua orang telah divonis di Pengadilan Negeri Medan, sedangkan Andika dan satu rekannya masih berstatus DPO.

Wira menegaskan, kedua belah pihak memiliki hak hukum untuk membuat laporan.

“Jika alat bukti cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan dan penetapan tersangka, tentu kami berfokus ke sana,” tegasnya.

Junara dan DBS disangkakan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP atau Pasal 262 ayat (1) jo Pasal 466 ayat (1) KUHP. (A02)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.