Menurutnya, pekerjaan di sektor kreatif tidak dapat disamakan dengan pengadaan barang yang memiliki standar harga baku.
“Kerja kreatif memiliki nilai subjektif yang ditentukan berdasarkan kesepakatan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan rencana Komisi III untuk memanggil pihak Kejari Karo guna meminta penjelasan terkait penanganan perkara tersebut.
Majelis hakim menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus ini. Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Putusan ini sekaligus mengakhiri proses hukum terhadap Amsal di tingkat PN. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.