Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Vonis Hakim PN Simalungun Dipertanyakan: Ringan bagi Bandar, Berat bagi Pemakai

Editor: Tumpal Pandapotan
19 September 2025 | 20:38 WIB
Rubrik: Simalungun
pn simalungun. ist

PN Simalungun. ist

Simalungun, Sinata.id – Vonis yang dijatuhkan hakim PN Simalungun terhadap terdakwa Surya Valentino Pandiangan memunculkan tanda tanya. Pasalnya, meski barang bukti narkoba melimpah justru hukuman yang diberikan tergolong rendah.

Walau dalam kasus narkoba lainnya dengan hakim yang sama namun jumlah barang bukti jauh lebih sedikit justru dijatuhi hukuman yang lebih berat.

Terdakwa Surya menjalani sidang putusan pada Kamis (11/9/2025) lalu, dengan 3 hakim PN Simalungun yakni, Erica Sari Emsah Ginting, Anggreni Elisabeth Roria Sormin dan Ida Maryam Hasibuan.

Dalam putusannya, Surya Valentino Pandiangan divonis 6 tahun 5 bulan penjara dengan pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Padahal, dari tangan Surya dan rekannya ditemukan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 40 gram, 21 butir ekstasi, ganja kering seberat 3,9 gram, timbangan digital serta catatan penjualan narkoba. Selain Surya, tiga rekannya juga dijatuhi hukuman antara 5 hingga 5,5 tahun penjara.

Namun, kejanggalan muncul ketika majelis hakim yang sama memutus perkara berbeda terhadap dua terdakwa lain, Daansyah Efrizal dan Bonantsius Gunawan Sihaloho. Dalam kasus itu, polisi hanya menemukan barang bukti sabu seberat 0,75 gram sisa pakai. Meski demikian, keduanya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Sementara menurut praktisi hukum Dr Dame Pandiangan menyampaikan, praktek penerapan atau penjatuhan lamanya pidana terhadap terdakwa dalam perkara tindak pidana pada umumnya dan perkara tindak pidana korupsi dan narkotika khususnya sering dipengaruhi dengan adanya pendekatan kepada Penuntut umum dan Majelis Hakim.

“Sehingga ada kecenderungan hukuman/ pidana menjadi ringan apabila ada pemberian suap tetapi kalau tidak ada pemberian suap maka pidana/ hukuman menjadi berat atau lama masa hukumannya,” ujarnya dihubungi, Sinata.id, Jumat (19/9/2025).

Wartawan Sinata.id mencoba meminta tanggapan ketiga hakim terkait perbedaan vonis tersebut. Namun, Humas PN Simalungun, Agung Fondrara Dodo Laja, menyatakan pihaknya tidak dapat memberikan komentar.

“Dalam hal ini tidak boleh, Pak. Karena ada kode etiknya, tidak boleh membahas pertimbangan hukum. Tinggal dibaca saja pertimbangannya di dalam putusannya. Jika meminta pendapat saya juga tidak bisa karena dalam kode etik kehakiman sesama hakim tidak dapat memberikan komentar serta kritikan kepada hakim yang lain,” ujarnya. (SN13)

Berita Terkait

ketiga tersangka diamankan petugas polisi
Simalungun

Jejak Pil Maut Menjerat 2 Wanita-1 Pria di Simalungun

Editor: Tumpal Pandapotan
6 November 2025 | 19:45 WIB

Simalungun, Sinata.id - Polres Simalungun menangkap tiga orang terduga pelaku peredaran ekstasi di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pematang Tanah Jawa, Kecamatan...

Baca SelengkapnyaDetails
hut ke 61 yonif tombak sakti
Simalungun

Yonif 122 Tombak Sakti Rayakan Ultah ke 61

Editor: Tumpal Pandapotan
5 November 2025 | 21:46 WIB

Simalungun, Sinata.id - Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK Liswati Wesly Silalahi hadir dalam perayaan ulang tahun ke-61...

Baca SelengkapnyaDetails
bupati simalungun achmad anton saragih dan wakil bupati benny gusman sinaga kena (berikan) kartu kuning dari koalisi masyarakat sipil untuk demokrasi dan keadilan (kms dk).
Simalungun

Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Kena Kartu Kuning dari KMS DK

Editor: Gunawan Purba
5 November 2025 | 18:53 WIB

Simalungun, Sinata.id - Bupati Simalungun Achmad Anton Saragih dan Wakil Bupati Benny Gusman Sinaga kena (berikan) kartu kuning dari Koalisi...

Baca SelengkapnyaDetails
odgj korban kecelakaan lalulintas di jalan lintas pematangsiantar-tanah jawa, km 03-04, rintis vii, nagori balimbingan, kecamatan tanah jawa, simalungun, meninggal.
Simalungun

ODGJ Korban Kecelakaan di Tanah Jawa Meninggal

Editor: Gunawan Purba
5 November 2025 | 14:33 WIB

Simalungun, Sinata.id - Disebut ODGJ korban kecelakaan lalulintas di Jalan Lintas Pematangsiantar-Tanah Jawa, Km 03-04, Rintis VII, Nagori Balimbingan, Kecamatan...

Baca SelengkapnyaDetails
terduga pelaku diamankan. ist
Simalungun

Pelaku Curanmor di Simalungun Ditangkap Usai 2 Hari Melarikan Motor

Editor: Tumpal Pandapotan
5 November 2025 | 11:33 WIB

Simalungun, Sinata.id – Polsek Tanah Jawa mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor atau Curanmor yang terjadi di Dusun I, Nagori...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Warga Bisa Laporkan Keberatan Soal Penangkaran Walet ke Polres Siantar

6 November 2025 | 21:35 WIB
Nasional

Menteri Pertahanan Pimpin Penertiban Tambang Nikel Ilegal

6 November 2025 | 21:22 WIB
Regional

Dua Kurir 10 Kg Sabu Dihukum 18 Tahun di Medan

6 November 2025 | 21:20 WIB
Nasional

DPR RI Tegaskan, Guru Madrasah Lulus Passing Grade Harus Jadi Prioritas P3K

6 November 2025 | 21:05 WIB
Pematangsiantar

Ditanya DPRD Kategori Lahan di Bah Sorma, Jawaban Pejabat Pemko Siantar Berbeda

6 November 2025 | 20:40 WIB
Nasional

Mutasi TNI, Jabatan Pangdam Bukit Barisan Berganti

6 November 2025 | 20:38 WIB
Simalungun

Jejak Pil Maut Menjerat 2 Wanita-1 Pria di Simalungun

6 November 2025 | 19:45 WIB
Pematangsiantar

Bahas Alih Fungsi Lahan, Pemko Siantar Tak Siap, Jawaban Tanpa Dilandasi Data

6 November 2025 | 19:38 WIB
Regional

Bea Cukai Sibolga Musnahkan 1,35 Juta Batang Rokok Ilegal

6 November 2025 | 19:22 WIB
Pematangsiantar

Pekerja Renovasi Gedung Siantar Plaza Abaikan Standar K3

6 November 2025 | 19:07 WIB
Pematangsiantar

Bangunan Toko Tutupi Gang Tak Kunjung Dibongkar, Satpol PP: Ada SOP-nya

6 November 2025 | 18:43 WIB
News

Polrestabes Medan Mengganas, Pria Laut Digempur, Barak Narkoba Dibakar

6 November 2025 | 18:20 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com