Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Vonis Notaris Pembunuh Suami Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Editor: Redaksi Sinata 2
6 Oktober 2025 | 15:00 WIB
Rubrik: Regional
terdakwa tiromsi sitanggang. ist

Terdakwa Tiromsi Sitanggang. ist

Medan, Sinata.id – Tiromsi Sitanggang, seorang notaris dan dosen di Kota Medan, harus menjalani hukuman yang lebih berat atas pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri. Melalui proses banding, vonisnya bertambah dua tahun, dari 18 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Putusan pemberatan hukuman ini dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan, yang tertuang dalam amar putusan No. 2035/PID/2025/PT MDN. Majelis hakim yang dipimpin Krosbin Lumban Gaol menyatakan bahwa perbuatan Tiromsi telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.

Mengutip berkas perkara, narasi kritis membongkar skenario kejahatan yang sistematis. Tiromsi, bersama sopir pribadinya, Grippa Sihotang (yang kini menjadi DPO), merancang pembunuhan suaminya, Rusman Maralen Situngkir, sejak Februari 2024.

Langkah pertama yang mengungkap motif terencana adalah pengambilan polis asuransi jiwa atas nama Rusman di PT Prudential Life Assurance dengan nilai klaim Rp500 juta pada 17 Februari 2024—sebuah polis yang didaftarkan tanpa sepengetahuan korban.

Untuk melengkapi administrasi, Tiromsi bahkan memanfaatkan anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang, untuk mengambil foto Rusman memegang KTP.

Korban kemudian dipaksa menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia untuk mempercepat proses validasi asuransi, sebuah indikasi kuat persiapan pencairan dana setelah kematiannya.

Puncak tragedi terjadi pada pagi hari Jumat, 22 Maret 2024, di kediaman mereka di Jalan Gaperta, Medan. Saksi mendengar rintihan dan teriakan minta tolong Rusman dalam bahasa Batak.

Beberapa jam kemudian, Rusman ditemukan tergeletak di lantai dengan darah mengalir dari telinganya oleh seorang tetangga. Alih-alih panik, Tiromsi dengan tenang menyatakan suaminya hanya pingsan.

Rusman dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Advent Medan. Dalam sebuah upaya untuk menutupi kejahatan, Tiromsi awalnya mengklaim kematian suaminya akibat kecelakaan lalu lintas. Namun, tipu muslihat ini dengan cepat terbongkar.

Keluarga korban, yang curiga setelah menemukan luka di kepala, tangan, dan bibir almarhum, tidak menemukan satu pun tanda kecelakaan di lokasi yang disebutkan.

Kecurigaan keluarga terbukti melalui hasil autopsi. Visum et repertum menyimpulkan Rusman mengalami pendarahan di rongga kepala akibat trauma benda tumpul yang menyebabkan kematian karena mati lemas.

Bukti laboratorium kriminalistik semakin menguatkan, dengan ditemukannya bercak darah korban di dalam kamar.

Meskipun vonisnya diperberat, hukuman 20 tahun ini masih lebih ringan dari tuntutan awal JPU Kejaksaan Negeri Medan, yang menuntut hukuman mati. (A58)

Berita Terkait

gambar ilustrasi begal bersejanta. ai
Regional

Diteriaki Maling, Begal Panik dan Tembak 6 Kali di Depan RS di Lampung

Editor: Redaksi Sinata 2
6 Oktober 2025 | 11:53 WIB

Lampung, Sinata.id – Aksi begal bersenjata api terjadi di siang bolong, tepat di depan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, Kota...

Baca SelengkapnyaDetails
pahami kebun teh juga warisan sejarah, ptpn iv sebatas optimalkan lahan tidur 
Simalungun

Pahami Kebun Teh Juga Warisan Sejarah, PTPN IV Sebatas Optimalkan Lahan Tidur 

Editor: RP
5 Oktober 2025 | 16:03 WIB

Medan, Sinata.id - PTNP IV sepakat dengan pernyataan Bupati Simalungun H Anton Achmad Saragih tentang kebun teh di Simalungun bukan...

Baca SelengkapnyaDetails
pelaku lari dengan kondisi hanya memakai celana dalam. ist
Regional

Digonggong Anjing, Pencuri di Medan Kabur Terbirit-Birit Hanya Pakai Celana Dalam

Editor: Redaksi Sinata 2
5 Oktober 2025 | 01:46 WIB

Medan SInata.id - Seorang pencuri di Medan harus kabur dengan hanya mengenakan celana dalam setelah rencananya digagalkan oleh anjing penjaga....

Baca SelengkapnyaDetails
pondang hasibuan,sh.mh
Regional

Pondang Hasibuan: “Integritas Hakim Harus Diukur dengan Sistem yang Objektif, Bukan Bisik-Bisik”

Editor: Sinata ID
3 Oktober 2025 | 18:16 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Advokat senior Pondang Hasibuan, SH, MH menegaskan pentingnya Mahkamah Agung (MA) membangun sistem evaluasi yang objektif untuk...

Baca SelengkapnyaDetails
pildo juniper sinamo.
Regional

Polres Pakpak Bharat Siap Kawal Aksi Damai, 6 Oktober Kantor Bupati Jadi Titik Panas

Editor: Sinata ID
3 Oktober 2025 | 18:15 WIB

Pakpak Bharat, Sinata.id – Kepolisian Resor (Polres) Pakpak Bharat, Polda Sumatera Utara, resmi menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Regional

Vonis Notaris Pembunuh Suami Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

6 Oktober 2025 | 15:00 WIB
Nasional

Presiden Prabowo Tinjau Barang Rampasan Negara di Bangka Belitung

6 Oktober 2025 | 14:34 WIB
Nasional

Demi Cegah Kabur, Kejagung Jadikan 2 Buronan Kasus Korupsi Pertamina Stateless

6 Oktober 2025 | 14:28 WIB
Nasional

Prabowo Kumpulkan Para Menteri Bahas MBG

6 Oktober 2025 | 14:13 WIB
Pematangsiantar

Sinergi Jaksa dan Inspektorat Kunci Cegah Penyimpangan Proyek

6 Oktober 2025 | 14:04 WIB
Simalungun

Rumah di Bandar Masilam Jadi Lokasi Pesta Sabu, 3 Tersangka Ditangkap

6 Oktober 2025 | 12:28 WIB
Regional

Diteriaki Maling, Begal Panik dan Tembak 6 Kali di Depan RS di Lampung

6 Oktober 2025 | 11:53 WIB
Pematangsiantar

Puluhan Tahun Layani Warga, Jembatan Penyeberangan Pasar Horas di Jalan Merdeka Dibongkar

6 Oktober 2025 | 11:03 WIB
Religi

Makna Puasa yang Sesungguhnya: Bukan Sekadar Menahan Lapar, Tapi Membuka Belenggu dan Membagi Kasih

6 Oktober 2025 | 05:34 WIB
Religi

Kunci Menjadi Perabot yang Mulia di Rumah Allah

6 Oktober 2025 | 05:32 WIB
Religi

Pedoman Hidup Kristen di Tengah Tantangan Zaman Modern (Bagian II): Menjadi Terang di Dunia

6 Oktober 2025 | 05:30 WIB
Religi

Makna Puasa yang Sesungguhnya

6 Oktober 2025 | 05:05 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id