Pematangsiantar, Sinata.id – Warga Parsaoran, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, mengeluh karena selama ini truk sampah tak masuk ke pemukiman mereka.
Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Frengki Boy Saragih, S.T, langsung merespons dengan meminta truk sampah dari Dinas Lingkungan Hidup masuk ke pemukiman di Parsaoran mengangkut sampah.
Hal ini terungkap saat Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah di Parsaoran, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Jumat (5/12/2025).
Dalam Sosper tersebut Frengki Boy meminta masyarakat agar lebih bertanggung jawab terhadap sampah domestik, yakni sampah rumah tangga.
“Melalui Sosper ini, kita harus tau mana sampah yang bisa dibuang ke tempat sampah mana yang tidak,” katanya.
Yang bisa dibuang ke tempat pembuangan sampah sementara (TPSS), kata Frengki, adalah sampah rumah tangga seperti plastik, kertas, atau sisa makanan.
Sementara kotoran hewan, bangkai, atau sampah kebun tidak boleh dibuang ke TPSS.
Hal yang sama disampaikan Manotar Ambarita dari Dinas Lingkungan Hidup Pemko Pematangsiantar.
Manotar mengatakan sampah non-rumah tangga seperti kotoran hewan, bangkai, atau kayu sebaiknya ditanam.
Selain itu, sesuai Perda No. 11 tersebut, kata Manotar, sampah dilarang dibakar karena menimbulkan polusi udara.
“Jadi dengan Sosper ini kita jadi tahu bagaimana tanggung jawab kita mengelola sampah,” ujar Manotar.
Mengenai truk sampah yang belum masuk ke pemukiman di Parsaoran, Manotar, setelah diminta Frengki Boy, berjanji akan segera direalisasikan mulai Sabtu (6/12/2025) pukul 10.00 WIB. []