Pematangsiantar, Sinata.id – Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Frengki Boy Saragih, S.T, menyebut Pemko Pematangsiantar tidak profesional karena terlambat menyerahkan draft Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 kepada DPRD.
Frengki mengatakan batas akhir penyerahan dan persetujuan bersama draft APBD diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Berdasarkan peraturan tersebut wali kota wajib menyampaikan draf rancangan Perda mengenai APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir, yaitu sekitar akhir bulan Oktober,” kata Frengki di ruang kerjanya, Gedung DPRD Pematangsiantar, Senin, 17 November 2025.
Faktanya, kata Frengki, draft APBD baru diserahkan hampir pertengahan November.
“Ini menunjukkan pemerintah kota tidak profesional,” kata Frengki yang berasal dari Partai Nasdem ini.
Ia mengatakan akibat keterlambatan ini, waktu semakin terbatas digunakan DPRD mendalami APBD tersebut. Selain itu waktu pembahasan pun semakin sempit.
“Padahal KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) sudah diselesaikan pada Juli lalu. Kenapa draft APBD 2026 sangat terlambat diserahkan?” katanya.
Kata Frengki, hal ini menunjukkan ketidaksiapan dan ketidakmampuan Pemko menerjemahkan atau mengimplementasikan aturan yang ada.
Meski begitu, kata Frengki, demi kepentingan rakyat DPRD siap membahas dengan waktu yang masih tersedia.
“Kita minta tahun depan hal ini harus diperbaiki. Jangan diulang lagi,” ujarnya. []