Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Wali Kota Siantar Siap Mencabut Besaran NJOP PBB-P2

Editor: RP
8 September 2025 | 16:38 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
wali kota siantar siap mencabut besaran njop pbb-p2

Pematangsiantar, Sinata.id – Wali Kota Pematangsiantar siap mencabut Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor : 900.1.13.1/1210/IX/2024, tanggal 9 September 2024 tentang perubahan atas keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor : 900.1.13.1/278/II/2024 tentang besaran NJOP PBB-P2 dan besaran minimal PBB-P2 tahun 2024-2026.

Demikian dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang pada rapat tindak lanjut terkait aksi unjuk rasa dari elemen mahasiswa dan masyarakat pada 1 September 2025 lalu.

“Kita akan lakukan pencabutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Junaedi Sitanggang, Senin 8 September 2025.

Ia menjelaskan, pencabutan akan dilakukan setelah berkonsultasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Sedangkan tenggang waktu pencabutan keputusan wali kota dimaksud, katanya, paling lama akan dilakukan pada akhir Oktober 2025, dengan menerbitkan kebijakan baru terkait besaran NJOP.

“Kami akan menyiapkan regulasi terkait dengan pemberian kemudahan, atau relaksasi bagi masyarakat yang kurang mampu dalam pembayaran PBB-P2. Kita fokusnya kepada masyarakat kurang mampu,” pungkas Junaedi.

Pencabutan akan dilakukan paling lama akhir Oktober 2025, disikapi salah satu peserta aksi unjuk rasa dari Gemapsi, Antoni Damanik.

“Terlalu lambat menunggu akhir bulan Oktober dan tidak perlu lagi diperdebatkan terkait pencabutan itu, kalau sudah ditandatangani tinggal dilaksanakan saja,” ujar Antoni.

Seperti diketahui, elemen mahasiswa dan masyarakat menggelar aksi unjuk rasa satu pekan yang lalu, menuntut pembatalan kenaikan NJOP seribu persen.

Pada momen unjuk rasa tersebut, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi bersepakat dengan pengunjuk rasa untuk membatalkan kenaikan NJOP seribu persen, dengan membubuhkan tanda tangan. (SN14)

Berita Terkait

dinkes pematangsiantar. ist
Pematangsiantar

Siantar Hadapi Lonjakan ISPA, Edaran Prokes Nunggu Tekenan Kadis Irma

Editor: Redaksi Sinata 2
23 Oktober 2025 | 21:39 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar berencana menerbitkan surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan, menyusul tren lonjakan penyakit ISPA...

Baca SelengkapnyaDetails
badan pembentukan perda (bapemperda) dprd kota pematangsiantar gelar rapat kerja untuk membahas penyempurnaan draf rancangan perda (peraturan daerah) tentang tenaga kerja lokal dan insentif untuk guru agama dari sektor pendidikan informal.
Pematangsiantar

DPRD Siantar Bahas Penyempurnaan Draf Perda Tenaga Kerja Lokal

Editor: RP
23 Oktober 2025 | 19:32 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Pematangsiantar gelar rapat kerja membahas penyempurnaan draf rancangan perda (peraturan daerah)...

Baca SelengkapnyaDetails
pangulu (kepala nagori/desa) sibaganding, marno bakkara diadukan hotmian bakkara ke polsek parapat, rabu 22 oktober 2025.
Pematangsiantar

Kuburan Dibongkar, Pangulu Sibaganding Diadukan ke Polsek Parapat

Editor: RP
23 Oktober 2025 | 18:32 WIB

Simalungun, Sinata.id - Pangulu (Kepala Nagori/Desa) Sibaganding, Marno Bakkara diadukan Hotmian Bakkara ke Polsek Parapat, Rabu 22 Oktober 2025. Kuasa...

Baca SelengkapnyaDetails
dprd kota pematangsiantar seriusi pembentukan peraturan (perda), agar guru agama dari sektor pendidikan informal mendapat bantuan berupa insentif dari pemerintah. pun begitu, anggota badan pembentukan perda (bapemperda) dprd kota pematangsiantar, imanuel lingga alias noel menegaskan, pada perda itu nantinya, guru agama informal yang mendapat insentif, harus warga kota pematangsiantar.
Pematangsiantar

DPRD Seriusi Perda Insentif Guru Agama Informal, Noel: Harus Warga Siantar

Editor: RP
23 Oktober 2025 | 16:55 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - DPRD Kota Pematangsiantar seriusi pembentukan peraturan (perda), agar guru agama dari sektor pendidikan informal mendapat bantuan berupa...

Baca SelengkapnyaDetails
pasar murah keliling di pematangsiantar. ist
Pematangsiantar

Pasar Murah Keliling Jadi Senjata Andalan Tekan Inflasi di Siantar

Editor: Redaksi Sinata 2
23 Oktober 2025 | 16:36 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id -  Pemko Pematangsiantar menggelar program Pasar Murah Keliling (Starling) sebagai strategi konkret menekan laju inflasi, khususnya pada komoditas...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Kolom

ALIF

24 Oktober 2025 | 06:21 WIB
Religi

Tuhan Membela yang Diperas: Keadilan dari Surga bagi yang Teraniaya

24 Oktober 2025 | 05:04 WIB
Religi

Berkat Besar di Balik Ketaatan Abraham: Saat Iman Diuji, Janji Allah Digenapi

24 Oktober 2025 | 05:02 WIB
Crime Story

Kisah Leanne Tiernan, Hilang di Hutan, 1.800 Bangunan Diperiksa, Ditemukan di Freezer

23 Oktober 2025 | 23:32 WIB
Crime Story

Mertua Doyan Ngintip Menantu dan Secangkir Kopi Pembawa Maut

23 Oktober 2025 | 23:02 WIB
Crime Story

Kisah Tragis Satomi Kitaguchi, Siswi SMA Berprestasi yang Tak Pernah Kembali

23 Oktober 2025 | 22:32 WIB
Regional

Pemprovsu Berupaya Percepat Pembangunan Rumah Bersubsidi di Sumut

23 Oktober 2025 | 22:28 WIB
Regional

Bongkar Penyerobotan Aset, KAI Sumut Kerja Sama dengan Kejati

23 Oktober 2025 | 21:57 WIB
Simalungun

Pangulu Sibaganding Tanggapi Soal Dirinya Diadukan ke Polsek Parapat

23 Oktober 2025 | 21:49 WIB
Pematangsiantar

Siantar Hadapi Lonjakan ISPA, Edaran Prokes Nunggu Tekenan Kadis Irma

23 Oktober 2025 | 21:39 WIB
Simalungun

Diduga Curi Brondolan Sawit, 2 Pria Diserahkan ke Polsek Tanah Jawa

23 Oktober 2025 | 21:11 WIB
Regional

Cak Imin Salurkan Bantuan Rp325 Juta untuk Siswa dan Guru di Barus

23 Oktober 2025 | 19:40 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id