Pematangsiantar, Sinata.id – Wali Kota Pematangsiantar siap mencabut Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor : 900.1.13.1/1210/IX/2024, tanggal 9 September 2024 tentang perubahan atas keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor : 900.1.13.1/278/II/2024 tentang besaran NJOP PBB-P2 dan besaran minimal PBB-P2 tahun 2024-2026.
Demikian dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang pada rapat tindak lanjut terkait aksi unjuk rasa dari elemen mahasiswa dan masyarakat pada 1 September 2025 lalu.
“Kita akan lakukan pencabutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Junaedi Sitanggang, Senin 8 September 2025.
Ia menjelaskan, pencabutan akan dilakukan setelah berkonsultasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Sedangkan tenggang waktu pencabutan keputusan wali kota dimaksud, katanya, paling lama akan dilakukan pada akhir Oktober 2025, dengan menerbitkan kebijakan baru terkait besaran NJOP.
“Kami akan menyiapkan regulasi terkait dengan pemberian kemudahan, atau relaksasi bagi masyarakat yang kurang mampu dalam pembayaran PBB-P2. Kita fokusnya kepada masyarakat kurang mampu,” pungkas Junaedi.
Pencabutan akan dilakukan paling lama akhir Oktober 2025, disikapi salah satu peserta aksi unjuk rasa dari Gemapsi, Antoni Damanik.
“Terlalu lambat menunggu akhir bulan Oktober dan tidak perlu lagi diperdebatkan terkait pencabutan itu, kalau sudah ditandatangani tinggal dilaksanakan saja,” ujar Antoni.
Seperti diketahui, elemen mahasiswa dan masyarakat menggelar aksi unjuk rasa satu pekan yang lalu, menuntut pembatalan kenaikan NJOP seribu persen.
Pada momen unjuk rasa tersebut, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi bersepakat dengan pengunjuk rasa untuk membatalkan kenaikan NJOP seribu persen, dengan membubuhkan tanda tangan. (SN14)