Pematangsiantar, Sinata.id - Wali Kota Pematangsiantar tidak salurkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 para guru sekolah dasar (SD) negeri dan guru sekolah menengah pertama (SMP) negeri yang ada di Kota Pematangsiantar.
Tidak tanggung-tanggung, hak guru berupa THR dan gaji ke-13 dalam bentuk tunjangan profesi guru (TPG) tahun 2025 yang tidak disalurkan, disebut sebesar Rp10,9 miliar.
Beranjak dari tak kunjung cairnya TPG tersebut, puluhan guru SD dan SMP negeri di Kota Pematangsiantar datangi kantor Wali Kota Pematangsiantar, Selasa (13/1/2026).
Rio Koming Tampubolon, salah satu guru yang ditemui Sinata.id mengatakan, tahun lalu ada TPG berupa THR dan Gaji ke-13 yang diberikan pemerintah pusat untuk guru-guru pada sekolah negeri.
Untuk Kota Pematangsiantar, jumlah dana yang ditransfer pemerintah pusat ke Pemko Pematangsiantar sebesar Rp 10,9 miliar, kata Koming.
Hanya saja, lanjutnya, hak guru tersebut hingga saat ini belum juga diberikan (disalurkan) kepada guru-guru yang mengajar di Kota Pematangsiantar.
"Padahal daerah lain sudah cair (THR dan Gaji ke-13 nya sudah diberikan kepada guru). Tapi kenapa kami belum ada yang menerima? Di Siantar ini, guru-guru SMA (di bawah Pemprov Sumut) juga sudah cair. Guru di Sergai juga sudah," tandas Koming.
Dengan tidak cairnya THR dan Gaji ke-13, lanjutnya, menjadi alasan ia bersama puluhan rekannya yang lain mendatangi Kantor Wali Kota Pematangsiantar untuk menuntut pencairan.
"Iya. Kami ke sini mau menuntut hak kami. Harus tahu kami, kenapa THR dan Gaji ke-13 kami belum juga diberikan kepada kami. Itukan tahun 2025. Dan sudah ditransfer pemerintah pusat pada 30 Desember 2025 yang lalu," tukasnya. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.