MENU
Wali Kota Siantar Tuntaskan Exit Meeting BPK, Target Opini WTP Kembali...
WA FB
Pematangsiantar

Wali Kota Siantar Tuntaskan Exit Meeting BPK, Target Opini WTP Kembali Diraih

J Editor : Jansen Siahaan | 05 May 2026 | 08:30 WIB
Wali Kota Siantar Tuntaskan Exit Meeting BPK, Target Opini WTP Kembali Diraih
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi saat bersama tim BPK Perwakilan Sumut. (istimewa)

Pematangsiantar, Sinata.id – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui pelaksanaan exit meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Senin (4/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Wesly Silalahi, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).

Pertemuan tersebut menjadi penutup rangkaian pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Wesly menegaskan kesiapan Pemko Pematangsiantar untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh auditor BPK.

Ia berharap, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih selama empat tahun berturut-turut dapat kembali dipertahankan pada tahun ini.

“Kami berkomitmen menjalankan setiap rekomendasi sesuai ketentuan. Harapannya, opini WTP dapat kembali diraih,” ujarnya.

Sementara itu, Sekda Junaedi mengingatkan seluruh pimpinan OPD agar segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan tanpa penundaan.

Ia menekankan pentingnya koordinasi yang cepat serta penyajian data yang akurat guna mendukung penyempurnaan laporan keuangan.

“Seluruh OPD harus responsif. Lengkapi data dan bangun komunikasi aktif agar seluruh rekomendasi dapat diselesaikan tepat waktu,” tegasnya.

Dari pihak BPK RI Perwakilan Sumut, Wakil Penanggung Jawab Novelin Idahartaty Sitorus menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD merupakan agenda rutin yang diamanatkan undang-undang.

Ia juga mengapresiasi capaian Pemko Pematangsiantar yang konsisten meraih opini WTP dalam beberapa tahun terakhir.

“Opini WTP menunjukkan laporan keuangan disajikan secara wajar. Ini merupakan prestasi yang perlu dipertahankan,” jelasnya.

Tim auditor menegaskan bahwa setiap rekomendasi wajib ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan.

Ketua Tim Pemeriksa, Lilikriana Sagala, turut menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh jajaran Pemko Pematangsiantar selama proses audit berlangsung.

“Kami berterima kasih atas keterbukaan dan dukungan yang diberikan selama pemeriksaan. Harapannya, hasil tahun ini tetap positif,” ujarnya.

Exit meeting ini menjadi penanda berakhirnya proses audit terperinci sekaligus awal bagi Pemko Pematangsiantar untuk segera menindaklanjuti seluruh catatan hasil pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.