"Retribusi sampah dan juga dari retribusi parkir tepi jalan umum yang kinerja capaiannya dalam beberapa tahun ini masih jauh dari harapan, yang mana tidak pernah mencapai target," ujar Hj Rini Silalahi selaku juru bicara Fraksi Golkar Indonesia.
Untuk itu, Fraksi Golkar Indonesia meminta Walikota Pematangsiantar membuat kebijakan, agar pemungutan retribusi parkir dipihak ke tiga kan.
Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Erwin Freddy Siahaan mengingatkan Walikota untuk menindaklanjuti keputusan DPRD Kota Pematangsiantar.
"Amanat undang-undang, bahwa LKPJ adalah untuk menindaklanjuti hasil keputusan DPRD," ucap Erwin Freddy Siahaan.
Namun sejauh ini, sebut Erwin, banyak keputusan DPRD yang tidak dilaksanakan oleh Pemko Pematangsiantar.
Lalu Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan salah satu keputusan DPRD yang tidak dilaksanakan Pemko Pematangsiantar adalah evaluasi terhadap Kepala Dinas Perhubungan Julham Situmorang belum dilakukan. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.