Meski demikian, pihak pendamping korban menegaskan bahwa kasus yang dialami NFN memiliki karakteristik berbeda karena, menurut mereka, kendaraan masih dikuasai secara sah dan tidak terdapat pemberitahuan resmi sebelum tindakan penarikan dilakukan.
Laporan ke Polres Pematangsiantar
Korban kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar pada Minggu (31/5/2026) untuk membuat laporan.
Menurut pihak korban, petugas sempat menerima keterangan dan melakukan pengecekan awal ke lokasi kejadian. Namun, korban mengaku mendapat arahan untuk melengkapi dokumen tertentu dari perusahaan pembiayaan sebelum proses lebih lanjut dilakukan.
Pendamping korban berpendapat bahwa laporan dugaan tindak pidana seharusnya dapat diproses berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia tanpa membebankan pencarian dokumen kepada korban.
Ardiansyah menyebut pihaknya merujuk pada sejumlah regulasi, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan ketentuan hukum pidana yang mengatur penguasaan barang milik orang lain tanpa hak.
"Kami berharap aparat dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat agar peristiwa ini menjadi terang," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut melakukan penarikan kendaraan maupun dari PT Raka Todo Abadi Jaya terkait tudingan tersebut.
Kasus ini masih menunggu proses penanganan dan klarifikasi lebih lanjut dari aparat kepolisian serta pihak-pihak terkait. Dalam pemberitaan ini, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. (SN26)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.