Pematangsiantar, Sinata.id – Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Pematangsiantar mempersilakan warga yang keberatan akan aktivitas penangkaran sarang burung walet untuk melapor Polres Pematangsiantar selaku Korwas (Koordinator Pengawasan).
“Kami juga sampaikan bahwa tidak boleh ada sarang walet itu, kalau masih ada tetap aktif, warga boleh silakan laporkan kepada Polres sebagai Korwas,” ujar Raja, Kamis (6/11/2025).
Ia juga menegaskan telah memanggil semua pemilik sarang walet pada hari Senin (3/11/2025) bertempat di Kantor Lurah Melayu, Jalan Wahidin, Gang A.K Pane.
“Wajib tutup, sudah di panggil semua, sudah tutup semua, sampai hari ini tidak ada lagi yang beroperasi,” tuturnya.
Terpisah, Camat Siantar Utara, Marlon Sitorus menjelaskan, pihaknya hanya bisa melakukan koordinasi terkait adanya penangkaran sarang walet itu.
“Sudah kita lakukan pertemuan dengan pemilik beserta OPD seperti DLH, Dinas Perizinan, PUTR, Satpol PP dan Dinas Kesehatan, namun pihak pelapor dari Garda Kamtibmas tidak hadir,” ujar Marlon.
Marlon mengungkapkan pihaknya hanya bisa melakukan imbauan. “Kami cuma bisa melakukan imbauan, mengenai penindakan ada di Satpol PP,” tuturnya. (SN14)