Simalungun, Sinata.id – Hutan Repa Sipolha di Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun alami kerusakan setelah pepohonan yang ada di sana ditebang secara liar. Warga pun keberatan, lalu berharap polisi dapat bersikap tegas.
Untuk itu, sebagai masukan, warga yang tidak ingin identitasnya disebut, Sabtu 26 April 2025 menginformasikan dugaan oknum pelaku pembalakan liar Hutan Repa.
Warga ini menduga PM, MM dan BM harus bertanggungjawab atas kerusakan Hutan Repa. “Mereka kami duga kuat yang melakukan penebangan,” katanya.
Sebutnya, BM merupakan warga Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Sedangkan PM merupakan warga Kota Pekan Baru, Provinsi Riau. Serta, MM merupakan warga Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun.
Ungkap warga ini, para terduga pelaku, saat melakukan penebangan pepohonan di Hutan Repa, masing-masing dari mereka membawa pekerja dari luar Sipolha. “Dibonceng dari luar Repa Sipolha,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Kasatreskrim Polres) Simalungun AKP Herison Manulang mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki kasus dugaan pembalakan liar di Hutan Repa sebagaimana yang dikeluhkan warga dan pengaduan Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) II Pematangsiantar.
Dari proses tindak lanjut yang dilakukan polisi, hingga saat ini identitas pelaku masih sedang ditelusuri penyelidik Satreskrim Polres Simalungun.
“(Keluhan masyarakat dan pengaduan UPT KPH II Pematangsiantar) sudah proses, (sedangkan identitas pelaku) masih lidik (penyelidikan),” sebut AKP Herison Manulang. (*)