Pematangsiantar, Sinata.id – Sejumlah warga di kawasan Perumahan Grand Rakutta Indah, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas matinya lampu penerangan jalan umum (PJU) di lingkungan mereka selama lebih dari dua bulan.
Hingga saat ini, Rabu 4 Juni 2025, belum terlihat adanya tindakan dari pihak Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim) Kota Pematangsiantar untuk mengatasi persoalan tersebut.
Terdapat sedikitnya empat titik lampu jalan yang mengalami kerusakan di Jalan Rakutta Sembiring. Namun, berbagai laporan dan permohonan yang telah disampaikan oleh warga kepada instansi terkait belum membuahkan hasil. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait aspek keamanan dan kenyamanan warga.
Charles Batubara, salah seorang warga setempat, menyampaikan keluhannya saat diwawancarai oleh Sinata.id pada Rabu, 4 Juni 2025. Ia menilai Kepala Dinas Tarukim, Risfani Saragih, tidak menunjukkan itikad baik dalam merespons persoalan penerangan jalan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
“Kami sudah dua bulan hidup dalam kegelapan. Jalan gelap, rawan kejahatan, dan anak-anak takut keluar malam. Tapi Kadis Tarukim seolah tuli dan buta! Kami minta Wali Kota tegas!” ujar Charles.
Ia juga mendesak Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, untuk turun tangan secara langsung serta mengevaluasi kinerja kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai tidak mendukung program pelayanan publik. Menurutnya, Kepala Dinas Tarukim telah gagal melaksanakan tugas secara profesional.
“Kalau tak sanggup bekerja melayani rakyat, ya mundur saja. Jangan cuma makan gaji buta. Ini bukan era tutup mata dan telinga!” tambah Charles dengan nada geram.
Sinata.id telah mencoba menghubungi Kepala Dinas Tarukim, Risfani Saragih, melalui sambungan telepon seluler guna meminta klarifikasi terkait persoalan ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, panggilan yang dilakukan tidak mendapat respons.
Masyarakat berharap agar Pemkot Pematangsiantar segera mengambil langkah konkret dalam penyelesaian masalah ini. Penerangan jalan merupakan bagian dari pelayanan dasar yang berdampak langsung terhadap kualitas hidup dan rasa aman warga. Ketidakpedulian terhadap hal ini dapat menjadi preseden buruk dalam upaya membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. (*)