Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Warga Keluhkan Proses Pengurusan SKTM di Kelurahan Pondok Sayur, Camat Siantar Martoba Tegaskan PBB Bukan Persyaratan Wajib

Editor: Redaksi Sinata
24 Juli 2025 | 14:03 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
camat siantar martoba, rilan pohan.

Camat Siantar Martoba, Rilan Pohan.

Pematangsiantar, Sinata.id — Polemik terkait pelayanan administrasi di Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, kembali mencuat ke permukaan. Hal ini dipicu oleh keluhan warga mengenai persyaratan dalam pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), khususnya permintaan dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh pihak kelurahan.

Menanggapi hal tersebut, Camat Siantar Martoba, Rilan Pohan, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa dokumen PBB tidak termasuk dalam persyaratan mutlak untuk mengurus SKTM. Penegasan tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu, 23 Juli 2025.

“Saya sudah sampaikan dalam setiap rapat mingguan setelah upacara bendera, bahwa pengurusan SKTM tidak mewajibkan lampiran bukti pembayaran PBB. Ini sudah saya ulang berkali-kali kepada seluruh lurah di kecamatan,” ungkap Rilan.

Rilan juga menyampaikan bahwa perangkat kelurahan memiliki peran strategis sebagai garda terdepan pelayanan publik di tingkat kota. Oleh karena itu, menurutnya, sikap ramah dan mempermudah urusan masyarakat, terlebih warga kurang mampu, harus menjadi prioritas.

“Kemarin saya langsung hubungi Lurah Pondok Sayur agar segera menindaklanjuti laporan warga. Saya minta agar seluruh pegawai diingatkan kembali agar tidak terjadi kesalahpahaman serupa. Kemungkinan ini hanya miskomunikasi di lapangan,” tambahnya.

Keluhan warga bermula dari pengalaman Suriani (66), warga yang mengaku kesulitan mendapatkan SKTM dari Kelurahan Pondok Sayur. SKTM tersebut dibutuhkan untuk keperluan pengaktifan layanan BPJS Kesehatan. Namun, permohonan tersebut sempat terhambat karena petugas kelurahan diduga meminta dokumen PBB sebagai syarat utama.

Ali, menantu Suriani, mengungkapkan bahwa permintaan tersebut sangat memberatkan karena mertuanya hanya menyewa rumah kontrakan dan tidak memiliki bukti PBB.

“Kami diminta melampirkan PBB, padahal mertua saya cuma ngontrak. Pasti nggak punya PBB. Bahkan saat diminta fotokopinya, pemilik rumah tidak bersedia memberikan,” jelas Ali kepada media, Senin, 21 Juli 2025.

Ali juga membandingkan pengalaman tersebut dengan proses serupa di Kelurahan Melayu, tempat tinggalnya sendiri. Di sana, kata dia, pengurusan SKTM tidak pernah mensyaratkan PBB.

Karena tidak berhasil memperoleh SKTM, ia bahkan sempat mencoba mengurus langsung ke Dinas Sosial Kota Pematangsiantar, namun upaya itu pun menemui jalan buntu. Layanan BPJS akhirnya baru bisa aktif kembali setelah ia mengurus langsung ke kantor BPJS dan dilakukan verifikasi tanpa menggunakan SKTM.

Sementara itu, Lurah Pondok Sayur, Susan Ulpasari, memberikan pernyataan berbeda terkait dugaan permintaan PBB sebagai syarat mutlak. Melalui sambungan telepon, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberlakukan kebijakan tersebut sebagai persyaratan wajib.

“Sudah saya tekankan sebelumnya, PBB bukan dokumen yang harus dilampirkan oleh warga tidak mampu saat mengurus SKTM. Tapi tetap akan saya evaluasi dan tegaskan lagi kepada seluruh pegawai agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya. (hn)

Tags: Kelurahan Pondok SayurPajak Bumi dan Bangunan (PBB)Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Berita Terkait

fatwa pajak berkeadilan yang diterbitkan mui menegaskan larangan pajak berulang untuk rumah dan tanah hunian.
Nasional

MUI Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan, Larang PBB Ganda untuk Rumah Tinggal

Editor: Ariami Tambunan
24 November 2025 | 20:24 WIB

Sinata.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengetuk fatwa baru yang langsung menyita perhatian publik. Dalam Munas XI di Jakarta,...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Bola

Harga Salah Rp 2 Triliun, Liverpool Belum Berniat Menjual

16 Desember 2025 | 01:31 WIB
News

Cuma Berbekal YouTube, Dokter Gadungan Nekat Bedah Pasien hingga Tewas

16 Desember 2025 | 01:25 WIB
Dunia

Wabah Campak Meluas di AS, Ratusan Warga Jalani Karantina

16 Desember 2025 | 00:57 WIB
News

Dalami Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Kediaman Gubernur Riau SF Hariyanto

16 Desember 2025 | 00:45 WIB
Seleb

Nikita Mirzani Ajukan Banding ke MA, Siap Terima Konsekuensi

16 Desember 2025 | 00:31 WIB
Simalungun

Bupati dan Kajari Simalungun Tinjau Pengerjaan Jalan di 2 Kecamatan

16 Desember 2025 | 00:19 WIB
Regional

Bangkai Orangutan Tapanuli Ditemukan di Tumpukan Kayu di Tapteng

15 Desember 2025 | 23:32 WIB
Regional

Bupati Taput Pastikan Daerah-Daerah Terisolir Sudah Terbuka

15 Desember 2025 | 23:30 WIB
Nasional

BRIN: Indonesia Gagal Total Mitigasi Bencana, Tak Pernah Belajar dari Sejarah

15 Desember 2025 | 23:29 WIB
Regional

Kejari Humbahas, IAD & Angkatan 611 Nusantara Kejaksaan RI Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana

15 Desember 2025 | 23:25 WIB
Regional

Dua Tersanka Kasus Eksploitasi Anak di Humbahas Diserahkan ke Jaksa

15 Desember 2025 | 23:23 WIB
Regional

Komisi V DPR RI akan Turunkan Alat Berat Bantu Normalisasi Sungai Aek Doras Sibolga

15 Desember 2025 | 23:20 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com