Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Camat Siantar Martoba, Rilan Pohan.

Camat Siantar Martoba, Rilan Pohan.

Warga Keluhkan Proses Pengurusan SKTM di Kelurahan Pondok Sayur, Camat Siantar Martoba Tegaskan PBB Bukan Persyaratan Wajib

Redaksi Sinata.id Editor: Redaksi Sinata.id
24 Juli 2025 | 14:03 WIB
Rubrik: Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id — Polemik terkait pelayanan administrasi di Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, kembali mencuat ke permukaan. Hal ini dipicu oleh keluhan warga mengenai persyaratan dalam pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), khususnya permintaan dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh pihak kelurahan.

Menanggapi hal tersebut, Camat Siantar Martoba, Rilan Pohan, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa dokumen PBB tidak termasuk dalam persyaratan mutlak untuk mengurus SKTM. Penegasan tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu, 23 Juli 2025.

“Saya sudah sampaikan dalam setiap rapat mingguan setelah upacara bendera, bahwa pengurusan SKTM tidak mewajibkan lampiran bukti pembayaran PBB. Ini sudah saya ulang berkali-kali kepada seluruh lurah di kecamatan,” ungkap Rilan.

Rilan juga menyampaikan bahwa perangkat kelurahan memiliki peran strategis sebagai garda terdepan pelayanan publik di tingkat kota. Oleh karena itu, menurutnya, sikap ramah dan mempermudah urusan masyarakat, terlebih warga kurang mampu, harus menjadi prioritas.

“Kemarin saya langsung hubungi Lurah Pondok Sayur agar segera menindaklanjuti laporan warga. Saya minta agar seluruh pegawai diingatkan kembali agar tidak terjadi kesalahpahaman serupa. Kemungkinan ini hanya miskomunikasi di lapangan,” tambahnya.

Keluhan warga bermula dari pengalaman Suriani (66), warga yang mengaku kesulitan mendapatkan SKTM dari Kelurahan Pondok Sayur. SKTM tersebut dibutuhkan untuk keperluan pengaktifan layanan BPJS Kesehatan. Namun, permohonan tersebut sempat terhambat karena petugas kelurahan diduga meminta dokumen PBB sebagai syarat utama.

Ali, menantu Suriani, mengungkapkan bahwa permintaan tersebut sangat memberatkan karena mertuanya hanya menyewa rumah kontrakan dan tidak memiliki bukti PBB.

“Kami diminta melampirkan PBB, padahal mertua saya cuma ngontrak. Pasti nggak punya PBB. Bahkan saat diminta fotokopinya, pemilik rumah tidak bersedia memberikan,” jelas Ali kepada media, Senin, 21 Juli 2025.

Ali juga membandingkan pengalaman tersebut dengan proses serupa di Kelurahan Melayu, tempat tinggalnya sendiri. Di sana, kata dia, pengurusan SKTM tidak pernah mensyaratkan PBB.

Karena tidak berhasil memperoleh SKTM, ia bahkan sempat mencoba mengurus langsung ke Dinas Sosial Kota Pematangsiantar, namun upaya itu pun menemui jalan buntu. Layanan BPJS akhirnya baru bisa aktif kembali setelah ia mengurus langsung ke kantor BPJS dan dilakukan verifikasi tanpa menggunakan SKTM.

Sementara itu, Lurah Pondok Sayur, Susan Ulpasari, memberikan pernyataan berbeda terkait dugaan permintaan PBB sebagai syarat mutlak. Melalui sambungan telepon, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberlakukan kebijakan tersebut sebagai persyaratan wajib.

“Sudah saya tekankan sebelumnya, PBB bukan dokumen yang harus dilampirkan oleh warga tidak mampu saat mengurus SKTM. Tapi tetap akan saya evaluasi dan tegaskan lagi kepada seluruh pegawai agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya. (hn)

Tags: Kelurahan Pondok SayurPajak Bumi dan Bangunan (PBB)Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Berita Terkait

Penasehat Hukum PTPN IV, Jefri Sipahutar.
Pematangsiantar

Sidang Sengketa Lahan antara PTPN IV dan 97 Warga di Pematangsiantar Ditunda, Tiga Tergugat Dilaporkan Telah Meninggal Dunia

Editor: Redaksi Sinata.id
25 Juli 2025 | 16:42 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menunda jalannya sidang gugatan lahan yang diajukan oleh PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN...

Baca SelengkapnyaDetails
Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Uli Kota Pematangsiantar dikeluhkan masyarakat.
Pematangsiantar

Layanan PDAM Tirta Uli Lumpuh saat Listrik Padam, Genset Tak Berfungsi, Pihak Humas Tak Dapat Dikonfirmasi

Editor: Redaksi Sinata.id
24 Juli 2025 | 20:11 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Uli Kota Pematangsiantar dikeluhkan masyarakat setelah sempat lumpuh akibat padamnya...

Baca SelengkapnyaDetails
Tersangka SG (pakai baju tahanan) menjalani prarekonstruksi. ist
News

Polisi Gelar Prarekonstruksi di Evo Star, Terungkap 3 Fakta Mengejutkan

Editor: Redaksi Sinata 2
24 Juli 2025 | 19:33 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id– Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara menggelar prarekonstruksi pasca penggerebekan tempat hiburan malam (THM) Evo Star di Pematangsiantar, Kamis...

Baca SelengkapnyaDetails
Kombes Jean Calvijn Simanjuntak. (foto/sinata)
News

Gerebek Evo Star, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dan DPO

Editor: Redaksi Sinata 2
24 Juli 2025 | 18:46 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Polda Sumut menetapkan satu orang tersangka, SG, dalam penggerebekan di tempat hiburan malam atau THM Evo Star...

Baca SelengkapnyaDetails
Kajari Siantar Erwin Purba dan Istri di acara penyambutan dan silaturahmi digelar di Sapadia Hotel. ist
News

Kajari Baru Erwin Purba Wujudkan Penegakan Hukum Bermartabat

Editor: Redaksi Sinata 2
24 Juli 2025 | 04:33 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Acara penyambutan dan silaturahmi Kepala Kejari Pematangsiantar yang baru Erwin Purba digelar Ballroom Lantai 6 Hotel Sapadia,...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Sidang Sengketa Lahan antara PTPN IV dan 97 Warga di Pematangsiantar Ditunda, Tiga Tergugat Dilaporkan Telah Meninggal Dunia

25 Juli 2025 | 16:42 WIB
Simalungun

Kesaksian Warga, Banjir di Panei Tonga Terjadi Pasca Kebun Mardjanji Dikonversi dari Teh ke Sawit

25 Juli 2025 | 11:29 WIB
Nusantara

DPO Tersangka Sumber Ekstasi Dibekuk Poldasu Saat Prarekonstruksi di D4 Karaoke

24 Juli 2025 | 21:37 WIB
News

Kebakaran Hebat Hanguskan Tiga Rumah di Padangsidimpuan, Kerugian Capai Rp400 Juta

24 Juli 2025 | 20:49 WIB
News

Sesosok Mayat Pria Ditemukan di Sungai Lau Jahe, Diduga Korban Hanyut

24 Juli 2025 | 20:43 WIB
News

Hotel Santika Medan Jadi Titik Aksi Unjuk Rasa, Massa Tuntut Pembatalan Agenda Hiburan Bernuansa LGBT

24 Juli 2025 | 20:31 WIB
News

Seorang Mahasiswa Ditemukan Tewas di Kamar Kos di Lubuk Pakam

24 Juli 2025 | 20:20 WIB
Pematangsiantar

Layanan PDAM Tirta Uli Lumpuh saat Listrik Padam, Genset Tak Berfungsi, Pihak Humas Tak Dapat Dikonfirmasi

24 Juli 2025 | 20:11 WIB
News

Polisi Gelar Prarekonstruksi di Evo Star, Terungkap 3 Fakta Mengejutkan

24 Juli 2025 | 19:33 WIB
News

Gerebek Evo Star, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dan DPO

24 Juli 2025 | 18:46 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Dukung Penolakan Konversi Kebun Teh ke Sawit

24 Juli 2025 | 17:15 WIB
Simalungun

Juga Merusak Sejarah Simalungun, Konversi Teh ke Sawit di Sidamanik Harus Ditolak

24 Juli 2025 | 16:33 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id