Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Warga Keluhkan Proses Pengurusan SKTM di Kelurahan Pondok Sayur, Camat Siantar Martoba Tegaskan PBB Bukan Persyaratan Wajib

Editor: Redaksi Sinata
24 Juli 2025 | 14:03 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
camat siantar martoba, rilan pohan.

Camat Siantar Martoba, Rilan Pohan.

Pematangsiantar, Sinata.id — Polemik terkait pelayanan administrasi di Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, kembali mencuat ke permukaan. Hal ini dipicu oleh keluhan warga mengenai persyaratan dalam pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), khususnya permintaan dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh pihak kelurahan.

Menanggapi hal tersebut, Camat Siantar Martoba, Rilan Pohan, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa dokumen PBB tidak termasuk dalam persyaratan mutlak untuk mengurus SKTM. Penegasan tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu, 23 Juli 2025.

“Saya sudah sampaikan dalam setiap rapat mingguan setelah upacara bendera, bahwa pengurusan SKTM tidak mewajibkan lampiran bukti pembayaran PBB. Ini sudah saya ulang berkali-kali kepada seluruh lurah di kecamatan,” ungkap Rilan.

Rilan juga menyampaikan bahwa perangkat kelurahan memiliki peran strategis sebagai garda terdepan pelayanan publik di tingkat kota. Oleh karena itu, menurutnya, sikap ramah dan mempermudah urusan masyarakat, terlebih warga kurang mampu, harus menjadi prioritas.

“Kemarin saya langsung hubungi Lurah Pondok Sayur agar segera menindaklanjuti laporan warga. Saya minta agar seluruh pegawai diingatkan kembali agar tidak terjadi kesalahpahaman serupa. Kemungkinan ini hanya miskomunikasi di lapangan,” tambahnya.

Keluhan warga bermula dari pengalaman Suriani (66), warga yang mengaku kesulitan mendapatkan SKTM dari Kelurahan Pondok Sayur. SKTM tersebut dibutuhkan untuk keperluan pengaktifan layanan BPJS Kesehatan. Namun, permohonan tersebut sempat terhambat karena petugas kelurahan diduga meminta dokumen PBB sebagai syarat utama.

Ali, menantu Suriani, mengungkapkan bahwa permintaan tersebut sangat memberatkan karena mertuanya hanya menyewa rumah kontrakan dan tidak memiliki bukti PBB.

“Kami diminta melampirkan PBB, padahal mertua saya cuma ngontrak. Pasti nggak punya PBB. Bahkan saat diminta fotokopinya, pemilik rumah tidak bersedia memberikan,” jelas Ali kepada media, Senin, 21 Juli 2025.

Ali juga membandingkan pengalaman tersebut dengan proses serupa di Kelurahan Melayu, tempat tinggalnya sendiri. Di sana, kata dia, pengurusan SKTM tidak pernah mensyaratkan PBB.

Karena tidak berhasil memperoleh SKTM, ia bahkan sempat mencoba mengurus langsung ke Dinas Sosial Kota Pematangsiantar, namun upaya itu pun menemui jalan buntu. Layanan BPJS akhirnya baru bisa aktif kembali setelah ia mengurus langsung ke kantor BPJS dan dilakukan verifikasi tanpa menggunakan SKTM.

Sementara itu, Lurah Pondok Sayur, Susan Ulpasari, memberikan pernyataan berbeda terkait dugaan permintaan PBB sebagai syarat mutlak. Melalui sambungan telepon, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberlakukan kebijakan tersebut sebagai persyaratan wajib.

“Sudah saya tekankan sebelumnya, PBB bukan dokumen yang harus dilampirkan oleh warga tidak mampu saat mengurus SKTM. Tapi tetap akan saya evaluasi dan tegaskan lagi kepada seluruh pegawai agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya. (hn)

Tags: Kelurahan Pondok SayurPajak Bumi dan Bangunan (PBB)Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Berita Terkait

periode maret hingga oktober 2025, polres pematangsiantar berhasil mengungkap 103 kasus narkoba. dari kasus itu, 140 tersangka diamankan.
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Ungkap 103 Kasus Narkoba, 140 Tersangka Diamankan

Editor: Gunawan Purba
29 Oktober 2025 | 19:18 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Periode Maret hingga Oktober 2025, Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap 103 kasus narkoba. Dari kasus itu, 140 tersangka...

Baca SelengkapnyaDetails
sepanjang tahun 2025, pemko pematangsiantar terbitkan izin bangunan (persetujuan bangunan gedung/pbg) nol rupiah untuk 1.333 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (mbr).
Pematangsiantar

Pemko Siantar Terbitkan Izin Bangunan Nol Rupiah untuk 1.333 Unit Rumah MBR

Editor: Gunawan Purba
29 Oktober 2025 | 18:33 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Sepanjang tahun 2025, Pemko Pematangsiantar terbitkan izin bangunan (Persetujuan Bangunan Gedung/PBG) nol rupiah untuk 1.333 unit rumah...

Baca SelengkapnyaDetails
eni rostati (kiri) hui mei (kepsek) dan guru sd sultan agung lainnya. (foto: (sinata/hendri)
Pematangsiantar

Aldo, Siswa SD Sultan Agung Terjebak dalam Kebakaran Gemar Olahraga Taekwondo

Editor: Tumpal Pandapotan
29 Oktober 2025 | 15:47 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Suasana duka menyelimuti Sekolah Sultan Agung Pematangsiantar, atas meninggalnya Aldo (12), siswa kelas VI, dalam peristiwa kebakaran...

Baca SelengkapnyaDetails
bocah sd tewas usai terjebak dalam kebakaran. (foto: sinata/hendri)
Pematangsiantar

Bocah SD yang Terjebak dalam Kebakaran Ruko Berusaha Selamatkan Ponsel

Editor: Tumpal Pandapotan
29 Oktober 2025 | 15:17 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Seorang siswa Sekolah Dasar (SD) berusia 12 tahun, Aldo, terjebak dalam kebakaran ruko tiga lantai di Jalan...

Baca SelengkapnyaDetails
bunda paud (pendidikan anak usia dini) kota pematangsiantar, liswati wesly silalahi bermain dan bernyanyi bersama anak-anak di sanggar anak balita (sab) kelurahan timbang galung, kecamatan siantar barat.
Pematangsiantar

Bunda PAUD Siantar Bernyanyi dan Bermain Bersama Anak di SAB

Editor: Gunawan Purba
29 Oktober 2025 | 15:08 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Bunda PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) Kota Pematangsiantar, Liswati Wesly Silalahi bermain dan bernyanyi bersama anak-anak di...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Regional

Pemprovsu Harapkan ASN Mampu Menjadi Komunikator Profesional

30 Oktober 2025 | 09:21 WIB
News

2 Spesialis Pembobol Rumah di Langsa Akhirnya Tumbang di Tangan Polisi

30 Oktober 2025 | 08:35 WIB
Religi

Generasi Muda di Era IPTEK: Saatnya Kembali kepada Firman Tuhan

30 Oktober 2025 | 06:48 WIB
Religi

Hanya Mati Sekali, Hidup Selamanya: Rahasia Menghindari Kematian Kedua Menurut Wahyu 2:11

30 Oktober 2025 | 06:46 WIB
Religi

Menjadi Pekerja di Ladang Tuaian Tuhan: Pemuridan Sebagai Panggilan Sejati

30 Oktober 2025 | 06:44 WIB
Regional

Lapas Pangururan Kelebihan Kapasitas, Kalapas Minta Pemerintah Relokasi

30 Oktober 2025 | 05:36 WIB
Regional

Gerakan Pangan Murah Jaga Stabilitas Harga di Toba

30 Oktober 2025 | 05:34 WIB
Regional

Pria Asal Humbahas Tewas Terlindas Truk di Bali

30 Oktober 2025 | 05:31 WIB
Regional

Pemkab Taput Usulkan Kepemilikan Saham 2 Persen dari Pengelolaan Panas Bumi 

30 Oktober 2025 | 05:28 WIB
Regional

Pemkab Tapteng Dukung Program 3 Juta Rumah

30 Oktober 2025 | 05:26 WIB
Simalungun

Audit Inspektorat Simalungun Temukan Potensi Negara Merugi di BUMNag Landbouw

29 Oktober 2025 | 21:45 WIB
Simalungun

Bahasa, Seni dan Ornamen Simalungun Bakal Jadi Mata Pelajaran Resmi di Sekolah

29 Oktober 2025 | 21:37 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com