MENU
πŸ“Siantar πŸ“Simalungun πŸ“Medan πŸ“Singkil πŸ“Taput πŸ“Sibolga
Warga Resah, Dugaan Transaksi Narkotika Kembali Muncul di Naga Pita
WA FB
Pematangsiantar

Warga Resah, Dugaan Transaksi Narkotika Kembali Muncul di Naga Pita

G Editor : Gunawan Purba | 29 May 2026 | 18:12 WIB
Warga Resah, Dugaan Transaksi Narkotika Kembali Muncul di Naga Pita
Ilustrasi (ft: AI)

Pematangsiantar, Sinata.id - Aktivitas yang diduga terkait peredaran narkotika kembali dilaporkan terjadi di Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Warga menyebut kegiatan tersebut berlangsung di sebuah warung yang berada tidak jauh dari SPBU di Jalan Rakkuta Sembiring.

Lokasi itu diduga kembali digunakan setelah sebelumnya aktivitas serupa disebut sempat berpindah tempat.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis malam (28/5/2026), sejumlah orang terlihat berkumpul di sekitar warung tersebut.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menduga aktivitas itu masih dikendalikan oleh seseorang berinisial RS.

β€œKami menduga bandarnya masih orang yang sama seperti sebelumnya,” ujar warga tersebut, Jumat (29/5/2026).

Warga mengaku khawatir keberadaan aktivitas tersebut dapat memicu gangguan keamanan dan meningkatkan tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.

Aparat penegak hukum diharapkan warga segera melakukan penelusuran dan penindakan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sementara itu, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak belum memberikan keterangan terkait dugaan maraknya kembali transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp yang dikirim awak media belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (SN14)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.