MENU
Warga Resah Kebisingan Sarang Walet, Satpol PP Gandeng PLN Putus Alira...
WA FB
Pematangsiantar

Warga Resah Kebisingan Sarang Walet, Satpol PP Gandeng PLN Putus Aliran Listrik 

T Editor : Tumpal Pandapotan | 19 Aug 2025 | 23:13 WIB
Warga Resah Kebisingan Sarang Walet, Satpol PP Gandeng PLN Putus Aliran Listrik 
Usaha sarang walet di Siantar Utara diprotes warga setempat. (foto: sinata/hendri)

Pematangsiantar, Sinata.id - Satpol PP menggelar pertemuan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kebisingan dari sarang burung walet di Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Satpol PP pada Selasa (19/8/2025) itu membahas keresahan warga akibat suara musik keras dari lokasi usaha walet yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

Seorang perwakilan warga menyampaikan keluhannya bahwa suara musik dengan volume tinggi kerap mengganggu waktu ibadah. “Selain volumenya mengganggu sholat, masalah kesehatan juga akan terganggu, akan tetapi itu boleh dijelaskan oleh dinas kesehatannya,” ujarnya.

Keluhan serupa juga disampaikan warga lain bernama Manurung. Ia menuturkan bahwa masalah tersebut sudah lama diadukan, namun belum ada tindak lanjut. “Kita mau koordinasi dengan RT/RW itu terhalang, sebab mereka juga tidak tahu siapa pemiliknya,” ungkapnya.

Lurah Melayu, Sugianto, membenarkan bahwa pihaknya tidak mengetahui pemilik sarang walet tersebut. Ia menyebut di lokasi hanya ada penjaga yang ditugaskan.

Dari sisi legalitas, perwakilan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) menyatakan sarang walet itu belum memiliki izin.

Sementara pihak PLN yang hadir menegaskan siap memutus aliran listrik ke bangunan walet bermasalah, tetapi harus dipastikan terlebih dahulu lokasi tepatnya.

Plt Kasatpol PP, Farhan Zamzamy, menekankan bahwa lurah dan camat berwenang menjaga ketertiban dan ketentraman di wilayah masing-masing. Ia menegaskan pihaknya akan menertibkan penggunaan pengeras suara agar tidak mengganggu warga.

“Kalau penyelesaiannya dari kami terlebih dahulu mengenai Trantibumnya, artinya volume pengeras suara itu harus kita tertibkan agar tidak mengganggu warga sekitar,” jelasnya.

Farhan juga menyampaikan bahwa pemutusan aliran listrik akan dilakukan secara resmi dengan surat pengantar dari dinas terkait.

“Kami harus dapat dulu surat dari DPMTSP dan Dinas Lingkungan Hidup, surat dari mereka itulah dasar kami menyurati PLN,” tutupnya. (SN14)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.