Dody juga menjelaskan, biasanya pihak rumah sakit memberikan waktu selama 3 x 24 jam kepada keluarga pasien untuk memastikan BPJS Kesehatan pasien telah aktif. "Bila lewat dari itu (3 x 24 jam), bayar," katanya.
Sedangkan Kepala Bidang (Kabid ) Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial P3A, Sarmadani Saragih belum menanggapi konfirmasi yang disampaikan kepadanya. (SN14)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.