MENU
Warga Siantar Sakit di Perantauan, Ditelantarkan Bos Kapal, Kini Dapat...
WA FB
Pematangsiantar

Warga Siantar Sakit di Perantauan, Ditelantarkan Bos Kapal, Kini Dapatkan Hak BPJS

T Editor : Tumpal Pandapotan | 22 Sep 2025 | 21:26 WIB
Warga Siantar Sakit di Perantauan, Ditelantarkan Bos Kapal, Kini Dapatkan Hak BPJS
Jek Arinto Damanik. (Foto Ist)

Pematangsiantar, Sinata.id - Jek Arianto Damanik, warga Pematangsiantar yang tengah terbaring sakit di perantauan terkendala biaya perobatan. Terlebih lagi ia belum terdaftar peserta BPJS Kesehatan.

Sejak Kamis, 18 September 2025, Jek dilaporkan terkapar RSUD Cendrawasih Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, karena sakit lambung hingga sesak nafas.

Situasi juga terasa semakin pahit dialami pekerja kapal itu menyusul informasi bahwa ia ditelantarkan bos kapal tempatnya bekerja walau keadaannya tak berdaya.

Perusahaan tempatnya bekerja juga disebut tak menanggung BPJS untuk Jek.

Begitupun, pihak keluarga Jek tak berhenti mengupayakan agar status kepesertaan BPJS Kesehatan anak buah kapal itu, aktif sebagai penerima bantuan iuran (PBI).

Baca juga

Warga Siantar Kesulitan Bayar Biaya Rumah Sakit di Maluku

Menurut kerabat Jek, Desima Damanik bahwa Jek tak bisa masuk BPJS lantaran adanya kekeliruan saat mengurus berkas ke Dinsos dan Dinkes. Di mana Kartu Keluarga yang digunakan adalah milik orangtuanya, padahal Jek telah memilki KK sendiri.

"Jek sudah terpisah dari orang tuanya, tapi yang kami lampirkan ke Dinsos (Dinas Sosial) itu masih KK yang lama," ujarnya, Senin (22/9/2025).

Tetapi mulai hari ini, kepesertaan BPJS itu telah aktif dan bisa digunakan. Hal ini turut dikonfirmasi Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan (Kabid Yankes SDK) Dinas Kesehatan, Dody Suhariadi. (SN14)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.