Kepala DLH Kota Pematangsiantar, Arri Sembiring, menjelaskan bahwa rekomendasi pencabutan KBLI diberikan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, terutama terkait ketidaklengkapan dokumen lingkungan, serta tidak dijalankannya komitmen pengelolaan lingkungan oleh pihak perusahaan. (SN14)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.