Pengakuan itu, seiring dengan terbitnya sertifikat kompetensi profesi dari BNSP, berupa sertifikat profesi pemanduan arung jeram.
Sertifikat kompetensi itu terbit, sesuai ketentuan regulasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), yang dibahas pada 2023 oleh Kementerian Pariwisata.
Dengan adanya sertifikasi tersebut, kata Ubul, pembukaan jalur arung jeram dilakukan sesuai dengan standar profesi. Sehingga tidak sembarangan dalam menggunakan peralatan. Itu dilalui, untuk menjaga keamanan wisatawan. (SN15)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.