Jakarta, Sinata.id – Aparat penegakan hukum kehutanan mengungkap penyelundupan besar-besaran sisik trenggiling di Pelabuhan Merak.
Seorang warga negara Vietnam berinisial LVP ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan menyelundupkan hampir 800 kilogram sisik satwa dilindungi tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kasus ini bukan pelanggaran biasa, melainkan kejahatan serius yang mengancam kelestarian hayati Indonesia.
“Perdagangan satwa liar dalam skala besar seperti ini merupakan ancaman nyata terhadap upaya konservasi. Penegakan hukum harus mampu memutus seluruh rantai kejahatan, bukan hanya menghentikan satu kasus,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (13/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah Pangkalan Angkatan Laut Banten menyerahkan kapal kargo MV Hoi An 8 berbendera Vietnam kepada tim Gakkum Kehutanan.
Kapal tersebut mengangkut muatan legal berupa baja (steel coil) seberat 2.735 ton dan diawaki 13 kru asal Vietnam.
Namun di balik muatan resmi itu, petugas menemukan 26 koli berisi sisik trenggiling dengan berat total mencapai 796,34 kilogram.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menyebut modus penyelundupan semakin canggih dengan menyamarkan barang ilegal di antara muatan sah.
“Sisik trenggiling disembunyikan di balik muatan legal kapal. Ini menunjukkan pola kejahatan yang semakin terorganisir dan tersamar,” ujarnya dikutip Selasa (14/4/2026).
Penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan perdagangan satwa liar lintas negara.
Beberapa modus yang ditelusuri antara lain praktik pemindahan barang di tengah laut (ship to ship) hingga metode pengapungan barang di titik tertentu untuk mengaburkan asal-usul muatan.
Dari sisi konservasi, jumlah sitaan ini dinilai sangat mengkhawatirkan.
Sisik tersebut berasal dari Trenggiling Jawa yang berstatus kritis (Critically Endangered).
Berat hampir 800 kilogram diperkirakan setara dengan ribuan ekor trenggiling yang dibunuh.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui.
Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.