MENU
WorldID dan Worldcoin Dibekukan Komdigi!
WA FB
News

WorldID dan Worldcoin Dibekukan Komdigi!

R Editor : Redaksi Sinata | 06 May 2025 | 01:34 WIB
WorldID dan Worldcoin Dibekukan Komdigi!
Komdigi resmi membekukan sementara TDPSE milik layanan Worldcoin dan WorldID sebagai tindakan preventif untuk menjaga keamanan.

Jakarta, Sinata.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik layanan Worldcoin dan WorldID. Kebijakan ini diambil sebagai tindakan preventif untuk menjaga keamanan ekosistem digital nasional.

Komdigi Bekukan WorldID dan Worldcoin

Dalam pernyataan resminya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan operasional kedua layanan digital tersebut.

“Langkah pembekuan ini dilakukan guna mencegah potensi risiko terhadap pengguna. Kami juga menjadwalkan pemanggilan terhadap dua entitas, yakni PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara, untuk memberikan klarifikasi resmi,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (6/5).

Investigasi awal menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum memiliki status resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak tercatat dalam TDPSE sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. Sementara itu, layanan Worldcoin teridentifikasi menggunakan TDPSE yang terdaftar atas nama PT Sandina Abadi Nusantara.

Menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara sistem elektronik wajib memiliki TDPSE dan bertanggung jawab penuh atas operasionalnya di ruang digital Indonesia.

“Penggunaan identitas badan hukum lain tanpa izin yang sah untuk menjalankan layanan digital merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap ketentuan yang berlaku,” tegas Alexander.

Ia menambahkan, Komdigi berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital guna menciptakan ruang digital yang aman, adil, dan terpercaya. Alexander juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan digital dengan melaporkan layanan yang dinilai melanggar aturan.

"Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap platform digital yang tidak memiliki izin resmi, serta menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan publik yang telah disediakan pemerintah," pungkasnya.

Menanggapi keputusan pembekuan tersebut, pihak Worldcoin melalui organisasi pengembangnya, Tools for Humanity, menyatakan bahwa mereka secara sukarela menghentikan sementara proses verifikasi di Indonesia. Dalam pernyataan resminya kepada detikINET, pihak perusahaan menyampaikan bahwa mereka sedang meninjau kembali kepatuhan terhadap regulasi dan izin yang relevan.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.