Jakarta, Sinata.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik layanan Worldcoin dan WorldID. Kebijakan ini diambil sebagai tindakan preventif untuk menjaga keamanan ekosistem digital nasional.
Komdigi Bekukan WorldID dan Worldcoin
Dalam pernyataan resminya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan operasional kedua layanan digital tersebut.
“Langkah pembekuan ini dilakukan guna mencegah potensi risiko terhadap pengguna. Kami juga menjadwalkan pemanggilan terhadap dua entitas, yakni PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara, untuk memberikan klarifikasi resmi,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (6/5).
Investigasi awal menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum memiliki status resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak tercatat dalam TDPSE sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. Sementara itu, layanan Worldcoin teridentifikasi menggunakan TDPSE yang terdaftar atas nama PT Sandina Abadi Nusantara.
Menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara sistem elektronik wajib memiliki TDPSE dan bertanggung jawab penuh atas operasionalnya di ruang digital Indonesia.
“Penggunaan identitas badan hukum lain tanpa izin yang sah untuk menjalankan layanan digital merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap ketentuan yang berlaku,” tegas Alexander.
Ia menambahkan, Komdigi berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital guna menciptakan ruang digital yang aman, adil, dan terpercaya. Alexander juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan digital dengan melaporkan layanan yang dinilai melanggar aturan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap platform digital yang tidak memiliki izin resmi, serta menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan publik yang telah disediakan pemerintah,” pungkasnya.
Menanggapi keputusan pembekuan tersebut, pihak Worldcoin melalui organisasi pengembangnya, Tools for Humanity, menyatakan bahwa mereka secara sukarela menghentikan sementara proses verifikasi di Indonesia. Dalam pernyataan resminya kepada detikINET, pihak perusahaan menyampaikan bahwa mereka sedang meninjau kembali kepatuhan terhadap regulasi dan izin yang relevan.
“Kami terbuka untuk terus melanjutkan dialog konstruktif dengan pemerintah, seperti yang telah kami lakukan selama setahun terakhir. Jika terdapat kekeliruan atau kesalahpahaman mengenai perizinan, kami akan segera menindaklanjutinya,” tulis perwakilan Tools for Humanity.
Lebih lanjut, perusahaan yang berada di balik pengembangan protokol World ini membandingkan inovasi mereka dengan awal kemunculan teknologi seperti telepon genggam, mobil, dan komputer—yang pada masa awalnya juga menuai kontroversi, namun di kemudian hari membawa manfaat besar bagi masyarakat.
Tools for Humanity menegaskan bahwa mereka telah menerapkan pendekatan yang hati-hati dalam memperkenalkan Worldcoin di Indonesia. Langkah-langkah seperti dialog intensif dengan pemerintah, edukasi publik melalui konferensi pers dan acara komunitas, serta kampanye informasi telah dilakukan sebelum peluncuran layanan.
Sebelumnya, Komdigi menekankan bahwa pemanggilan terhadap dua badan hukum yang terlibat bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap kerangka hukum penyelenggaraan sistem elektronik, serta menghindari praktik operasional yang tidak sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia. (*)