Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Komdigi resmi membekukan sementara TDPSE milik layanan Worldcoin dan WorldID sebagai tindakan preventif untuk menjaga keamanan.

Komdigi resmi membekukan sementara TDPSE milik layanan Worldcoin dan WorldID sebagai tindakan preventif untuk menjaga keamanan.

WorldID dan Worldcoin Dibekukan Komdigi!

Zainal Editor: Zainal
6 Mei 2025 | 01:34 WIB
Rubrik: Aplikasi

Jakarta, Sinata.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik layanan Worldcoin dan WorldID. Kebijakan ini diambil sebagai tindakan preventif untuk menjaga keamanan ekosistem digital nasional.

Komdigi Bekukan WorldID dan Worldcoin

Dalam pernyataan resminya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan operasional kedua layanan digital tersebut.

“Langkah pembekuan ini dilakukan guna mencegah potensi risiko terhadap pengguna. Kami juga menjadwalkan pemanggilan terhadap dua entitas, yakni PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara, untuk memberikan klarifikasi resmi,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (6/5).

Investigasi awal menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum memiliki status resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak tercatat dalam TDPSE sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. Sementara itu, layanan Worldcoin teridentifikasi menggunakan TDPSE yang terdaftar atas nama PT Sandina Abadi Nusantara.

Menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara sistem elektronik wajib memiliki TDPSE dan bertanggung jawab penuh atas operasionalnya di ruang digital Indonesia.

“Penggunaan identitas badan hukum lain tanpa izin yang sah untuk menjalankan layanan digital merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap ketentuan yang berlaku,” tegas Alexander.

Ia menambahkan, Komdigi berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital guna menciptakan ruang digital yang aman, adil, dan terpercaya. Alexander juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan digital dengan melaporkan layanan yang dinilai melanggar aturan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap platform digital yang tidak memiliki izin resmi, serta menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan publik yang telah disediakan pemerintah,” pungkasnya.

Menanggapi keputusan pembekuan tersebut, pihak Worldcoin melalui organisasi pengembangnya, Tools for Humanity, menyatakan bahwa mereka secara sukarela menghentikan sementara proses verifikasi di Indonesia. Dalam pernyataan resminya kepada detikINET, pihak perusahaan menyampaikan bahwa mereka sedang meninjau kembali kepatuhan terhadap regulasi dan izin yang relevan.

“Kami terbuka untuk terus melanjutkan dialog konstruktif dengan pemerintah, seperti yang telah kami lakukan selama setahun terakhir. Jika terdapat kekeliruan atau kesalahpahaman mengenai perizinan, kami akan segera menindaklanjutinya,” tulis perwakilan Tools for Humanity.

Lebih lanjut, perusahaan yang berada di balik pengembangan protokol World ini membandingkan inovasi mereka dengan awal kemunculan teknologi seperti telepon genggam, mobil, dan komputer—yang pada masa awalnya juga menuai kontroversi, namun di kemudian hari membawa manfaat besar bagi masyarakat.

Tools for Humanity menegaskan bahwa mereka telah menerapkan pendekatan yang hati-hati dalam memperkenalkan Worldcoin di Indonesia. Langkah-langkah seperti dialog intensif dengan pemerintah, edukasi publik melalui konferensi pers dan acara komunitas, serta kampanye informasi telah dilakukan sebelum peluncuran layanan.

Sebelumnya, Komdigi menekankan bahwa pemanggilan terhadap dua badan hukum yang terlibat bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap kerangka hukum penyelenggaraan sistem elektronik, serta menghindari praktik operasional yang tidak sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia. (*)

Tags: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE)World AppWorldcoinWorldID
wesly herlina

Berita Terkait

Cara kerja Orb, merekam serangkaian citra iris yang diolah menjadi kode iris, yakni representasi digital dari pola unik pada tekstur mata seseorang.
Aplikasi

Ternyata Begini Cara Kerja Orb Pemindai Retina Mata World App

Editor: Zainal
6 Mei 2025 | 02:05 WIB

Sinata.id - Dalam beberapa hari terakhir, aplikasi World atau yang dikenal dengan World App menarik perhatian masyarakat Indonesia. Aplikasi ini...

Baca SelengkapnyaDetails
TikTok didenda Rp 9,8 triliun setelah ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa.
Aplikasi

TikTok Didenda Rp 9,8 Triliun karena Pelanggaran Privasi Data

Editor: Zainal
6 Mei 2025 | 01:44 WIB

Sinata.id - Regulator perlindungan data Irlandia, Irish Data Protection Commission (DPC), menjatuhkan sanksi denda sebesar 530 juta euro atau setara...

Baca SelengkapnyaDetails
Aplikasi World App tengah menjadi sorotan publik setelah menarik perhatian masyarakat luas karena menjanjikan imbalan kripto.
Aplikasi

Warganet Curiga Aplikasi World App Modus Jual-Beli Biometrik Retina Mata Pengguna

Editor: Zainal
5 Mei 2025 | 04:23 WIB

Sinata.id - World App tengah menjadi sorotan publik setelah menarik perhatian masyarakat luas karena menjanjikan imbalan dalam bentuk kripto World...

Baca SelengkapnyaDetails
Fenomena World App saat ini ramai diperbincangkan, kehadirannya mulai terlihat di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Kota Bekasi.
Aplikasi

Fenomena World App Ramai Mencuat, Dapat Uang Usai Scan Retina Mata?

Editor: Zainal
5 Mei 2025 | 04:11 WIB

Sinata.id - Kemajuan teknologi digital terus menarik perhatian masyarakat, terutama yang berkaitan dengan inovasi di sektor keuangan berbasis kripto. Salah...

Baca SelengkapnyaDetails
Kehadiran World App, sebuah aplikasi berbasis teknologi kripto, tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan warga Kota Bekasi.
Aplikasi

Janjikan Cuan, Aplikasi World App Kini Menjadi Perbincangan Hangat

Editor: Zainal
5 Mei 2025 | 04:04 WIB

Bekasi, Sinata.id – Kehadiran World App, sebuah aplikasi berbasis teknologi kripto, tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan warga Kota Bekasi....

Baca SelengkapnyaDetails
Berikut ini adalah niche konten Facebook profesional yang terbukti paling menghasilkan dolar.
Aplikasi

Ini Dia Niche Konten Facebook Profesional yang Paling Menghasilkan Dolar

Editor: Zainal
19 April 2025 | 00:45 WIB

Sinata.id - Facebook kini bukan hanya tempat berbagi cerita, tapi juga jadi ladang uang bagi para kreator profesional. Dengan fitur...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Temuan Mayat di Hotel Cahaya, Korban Tewas Ditikam Pacarnya yang Cemburu

22 Juni 2025 | 13:50 WIB
Nusantara

Aksi Cepat Gegana Amankan Teror Bom di Bandara Kualanamu

22 Juni 2025 | 12:20 WIB
Crime Story

Siantar Gempar! Mayat Wanita di Hotel Cahaya Diduga Korban Pembunuhan

21 Juni 2025 | 23:14 WIB
Pematangsiantar

Praktisi Hukum Desak Kajari Siantar Usut Dugaan Korupsi BBM dan Alat Berat di Dinas LH

21 Juni 2025 | 18:47 WIB
News

Tawuran Pelajar di Simpang Dua, 28 Orang Dibawa ke Kantor Polisi

21 Juni 2025 | 17:34 WIB
News

Dikonfirmasi Rencana Pencabutan Izin Studio 21, Kadis PMPTSP Siantar Bungkam

21 Juni 2025 | 15:48 WIB
News

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Gereja Beraksi Hanya Dua Menit

21 Juni 2025 | 12:36 WIB
Pematangsiantar

Pemko Siantar Diminta Transparan soal Data UMKM Dinas Terkait

21 Juni 2025 | 11:43 WIB
News

Warga Keluhkan Debu dan Getaran dari Sawmil, Camat dan Polisi Turun Tangan

21 Juni 2025 | 08:35 WIB
Pematangsiantar

Strategi HPP, Pertanian Menjadi Sumber “Cuan” di Sumut, Petani Semakin Bergairah

20 Juni 2025 | 17:39 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

20 Juni 2025 | 12:43 WIB
News

Polisi Tetapkan Engetmo Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan Ayah-Dua Balita 

20 Juni 2025 | 12:15 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com