Salah satu korbannya, Regina Maria Caroline Sidabutar (19), mahasiswi asal Batu Bara, kehilangan motornya di area kampus tempat ia tinggal di Medan Amplas.
Dalam pemeriksaan, Yuda mengaku kerap beraksi di sejumlah titik di lingkungan USU, mulai dari Fakultas Kedokteran, Ekonomi, Teknik, Pertanian, MIPA, Teknik Kimia, hingga Bioteknologi.
Motor curian itu kemudian ia jual kepada dua penadah berinisial J dan G di sebuah bengkel di kawasan Jalan Baut, Tanah Enam Ratus.
Residivis yang Tak Kapok
Tak cukup mengejutkan, ternyata Yuda bukan pemain baru. Ia pernah mendekam di penjara atas kasus serupa di Polsek Medan Tembung. Namun, bukannya jera, ia justru mengulangi perbuatannya.
“Pelaku ini residivis curanmor. Hasil curian dijual, uangnya dipakai untuk kebutuhan pribadi dan berpoya-poya,” tegas Kapolsek Hendrik.
Kini, Yuda kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi. Ia bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Medan Baru untuk proses hukum lebih lanjut. [zainal/a46]






