Aceh Timur, Sinata.id – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur menggelar rapat paripurna dalam rangka peresmian dan pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Timur sisa masa jabatan 2024–2029.
Pengucapan sumpah dipandu langsung oleh Ketua DPRK Aceh Timur, Musaitir, S.E., kepada Zulfahmi, S.H., yang resmi menjadi anggota DPRK Aceh Timur berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 171.21/519/2025 tertanggal 8 September 2025/15 Rabiul Awal 1447 H.
Acara pelantikan disaksikan oleh Muhammad Mansyur, S.Sos.I., M.A., Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur, selaku pejabat berwenang. Dalam sumpahnya, Zulfahmi menegaskan komitmen untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, berpegang pada Pancasila, UUD 1945, serta peraturan perundang-undangan, dan memperjuangkan kepentingan rakyat secara adil dan bertanggung jawab, Kamis 18 september 2025.
Dengan dilantiknya Zulfahmi, maka secara resmi ia menggantikan posisi anggota DPRK Aceh Timur untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029, sekaligus menambah energi baru dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Aceh Timur di lembaga legislatif daerah. (SN7)