MENU
100 Tahun Kopi Kok Tong Melegenda dari Siantar
WA FB
Berita

100 Tahun Kopi Kok Tong Melegenda dari Siantar

G Editor : Gunawan Purba | 07 Sep 2025 | 17:33 WIB
100 Tahun Kopi Kok Tong Melegenda dari Siantar
Akiong saat meracik kopi Kok Tong

Saat ini, Warkop atau Cafe Kok Tong tak lagi sulit untuk ditemukan di Kota Pematangsiantar. Di Jalan Cipto saja, sudah ada beberapa warkop atau cafe Kok Tong. Belum lagi di Jalan Sutomo, di Komplek Mega Land, maupun di lokasi lainnya.

Meski warung semakin bertambah cukup signifikan, namun pelanggan (penikmat kopi) Kok Tong tak pernah sepi. Bahkan, tokoh nasional, tokoh daerah dan tokoh lokal, tidak sedikit yang sudah menyeruput kopi Kok Tong.

Teranyar, Calon Presiden Anies Baswedan, tampak menikmati sajian Kok Tong yang ada di Jalan Sutomo. Juga sejumlah menteri, Anggota DPR-RI di masanya, juga pernah berkunjung ke sana.

“Apalagi pejabat publik lokal, ya sudah tidak terhitung lah. Malah kami (sejumlah wartawan), tidak jarang wawancara dengan nara sumber (pejabat publik) di Kok Tong,” tutur P Siahaan, seorang jurnalis yang cukup senior di Kota Siantar.

Uniknya, lanjut P Siahaan, bukan hanya elit politik, tokoh publik, dan pengusaha sukses yang menyeruput kopi Kok Tong. Melainkan, kelompok masyarakat awam, juga cukup banyak. “Itu karena, harganya yang masih terjangkau,” katanya.

Akiong yang juga memiliki nama Lim Ciang mengatakan, ia mengelola Warung Kopi Kok Tong saat ini, merupakan generasi ke tiga. “Dan bahkan saat ini sudah diteruskan oleh generasi ke empat. Yakni, anak saya,” ucapnya.

Katanya, cita rasa yang khas dan tradisi yang kental, menjadi hal yang harus tetap dipertahankan dari setiap cangkirnya. “Cita rasa dan tradisinya harus tetap kami pertahankan. Hal itu menjadi pesan yang kami wariskan kepada anak kami untuk dipegang teguh,” sebutnya. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.