Simalungun, Sinata.id – Tersangka kasus pembunuhan di Siborna, Kecamatan Oanei Tonga, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Zulkarnain Sinaga berhasil ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Bunga Raya, Kepolisian Resor Siak, Polda Riau, pada 22 Juli 2025 yang lalu.
Zulkarnain ditangkap petugas, beranjak dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Sat Reskrim Polres Simalungun, Sumatera Utara.
Tersangka berhasil ditangkap, setelah kabur dari tanggungjawab hukum selama 11 bulan, sejak peristiwa pembunuhan terhadap korban Herman Syahputra Pohan, terjadi.
Zulkarnain Sinaga (37), sebelumnya terlibat kasus pembunuhan Herman Syahputra Pohan, pada 30 Agustus 2024 silam, di warung tuak milik Andika, Huta III, Nagori Bah Liran Siborna, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kisah tragis itu bermula, saat korban dan tersangka sedang minum tuak. Ketika itu, korban meminta mikrofon kepada tersangka untuk bergantian menyanyi. Namun permintaan itu, malah membuat tersangka tersinggung. Hingga akhirnya keduanya adu mulut dan saling dorong.
Nahas, tersangka yang sudah terpengaruh alkohol pun, naik pitam. Hingga akhirnya tersangka mengeluarkan pisau yang sudah ia siapkan, lalu menikam korban.
Tak lama kemudian, sejumlah saksi (warga yang ada di warung tuak), membawa korban ke Rumah Sakit Harapan untuk mendapatkan pertolongan. Namun nyawa Herman Syahputra tidak tertolong, dan dinyatakan meninggal dunia.
Usai menikam korban, tersangka melarikan diri. Ia baru berhasil dibekuk beberapa hari yang lalu dari Kabupaten Siak, Riau. Begitu tertangkap, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Simalungun pun berangkat ke Polres Siak untuk menjemput tersangka, untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang membenarkan kejadian tersebut, lalau menyebut, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. (SN-11)