MENU
128 Jemaah Gagal Berangkat Umrah, Bos Hanania Travel Kini Ditahan Poli...
WA FB
Hukum & Peristiwa

128 Jemaah Gagal Berangkat Umrah, Bos Hanania Travel Kini Ditahan Polisi

J Editor : Jansen Siahaan | 30 May 2026 | 15:57 WIB
128 Jemaah Gagal Berangkat Umrah, Bos Hanania Travel Kini Ditahan Polisi
Ahmad Syah Farhan, bos Hanania Travel. (detik)

Jakarta, Sinata.id – Polda Metro Jaya resmi menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), Ahmad Syah Farhan (ASF), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan hingga saat ini pihaknya telah menerima dua laporan polisi terkait kasus tersebut. Salah satu laporan diajukan oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban mencapai sekitar 128 orang dan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp12,145 miliar.

“Perkara dengan pelapor JSP telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 saksi yang terdiri dari pelapor dan para korban,” ujar Budi Hermanto, Sabtu (30/5/2026).

Menurutnya, para korban telah melakukan pembayaran paket perjalanan umrah kepada Hanania Group. Namun, mereka tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang telah dijanjikan.

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, Ahmad Syah Farhan ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

“ASF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” jelas Budi.

Penyidik Lengkapi Berkas Perkara

Penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi, tersangka, serta alat bukti lainnya. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Selain laporan JSP, Polda Metro Jaya juga menerima laporan lain dari pelapor berinisial NN. Dalam laporan itu, korban mengaku telah membayar paket umrah untuk dua orang senilai Rp78,8 juta, tetapi keberangkatan tidak pernah terealisasi sesuai jadwal yang dijanjikan.

Laporan kedua tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.

Dijerat Pasal Penipuan, Penggelapan, dan TPPU

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polisi menerapkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan Pasal 607 KUHP.

Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan

Untuk mengakomodasi korban lainnya, Polda Metro Jaya membuka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Biro Umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.